Jakarta, WARTA-BPHN

Dalam masyarakat modern, media massa mempunyai peran yang signifikan sebagai bagian dari kehidupan  manusia sehari-hari.  Hampir pada setiap aspek kegiatan manusia, baik yang dilakukan secara pribadi maupun bersama-sama selalu mempunyai hubungan dengan aktivitas komunikasi massa. Begitu juga yang dilakukan oleh Kepala Badan Pembinaaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih dan Baleg DPR RI dalam program unggulan parlementaria yang dikenal dengan Program Warung Aspirasi Rakyat. Warung Aspirasi rakyat merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengkritisi dan menyampaikan kehendaknya ataupun mendengar program-program pro-rakyat yang akan digulirkan. Begitu juga dengan program legislasi pemerintah yang juga pro-rakyat.

Pertemuan antara masyarakat dengan anggota dewan dan Kepala BPHN terjadi disebuah warung kopi yang berdekatan dengan Pangkalan Ojek, Tukang Tambal dan Pedagang Asongan dan lain-lain.

Warung tersebut dikenal dengan sebutan Warung Aspirasi Rakyat sehubungan banyak para anggota dewan dan pejabat pemerintah secara rutin berkunjung ke warung tersebut. Warung tersebut sebenarnya biasa-biasa saja, namun yang sedikit lain dari warung kopi biasa adalah para pembelinya serta masyarakat sekitarnya warung tersebut yang begitu kritis terhadap yang dilakukan oleh para anggota dewan dan pemerintah.

Dalam pertemuan kali inipun DPR RI terus mengupayakan program-program pro-rakyat, baik menyediaan dana bergulir bagi rakyat, penyiapan anggaran pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya dan saya juga sebagai anggota dewan mengharapkan partisipasinya terhadap anggaran tersebut, tolong diawasi, dicermati dasn digunakan sebagaimana tujuan dari anggaran tersebut. Jika dirasakan ada kejanggalan cepat laporkan ke KPK.

Lain halnya yang disampaikan oleh Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih yang menjelaskan peraturan perundang-undangan terkait prolegnas, bahwa saat ini pemerinntah, Baleg DPR RI dan DPD mencoba untuk merumuskan undang-undang atau peraturan untuk kepentingan masyarakat. Dan Pemerintah saat ini lebih menekankan pada kepentingan masyarakat, jadi dalam pembuatan peraturan perundang-undangan bukan banyaknya undang-undang atau paraturan yang dibuat namun bobot undang-undang itu sendiri yang menjadi prioritas.

Dan saat ini pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang no. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-Undang ini dibuat bagi masyarakat yang bermasalah dengan hukum namun tidak mempunyai biaya dan pemerintah menyediakan anggaran tersebut, yang saat ini dianggarkan sebesar Lima Juta Rupiah sampai menjadi putusan tetap. Namun jangan diartikan dengan pemerintah menyiapakan anggaran lantas masyarakatnya tidak taat hukum, jelas beliau.*tatungoneal