Pusat Penyuluhan hukum bekerjasama dengan YLBH-MK Kowani, jum’at pagi mengadakan diskusi panel tentang Kedudukan Perempuan dalam Hukum Waris di Jakarta (22/1).

Diskusi Panel dihadiri oleh 100 orang Diskusi menghadirkan tiga orang narasumber seperti Elis Widyaningsih dari Pusluhkum BPHN, Hj. Ai Suryani (Notaris/PPAT Jakarta), Arofah Windiani (Dosen Universitas Muhammadiyah).Selain itu, hadir dalam Diskusi Panel adalah Dewi Motiq Ketua Umum Kowani.

Diskusi Panel, kali ini mengangkat materi berkaitan dengan Hukum Waris ditinjau dari Kaedah Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Islam dan Al-qur’an.

Ketua Umum Kowani dalam sambutannya mengatakan, masalah waris menjadi perhatian yang cukup serius dan menjadi perhatian. Menurutnya, tidak ada salahnya mulai dibicarakan pada saat orang tua masih hidup. “Hal ini untuk menghindari sengketa dikemudian hari,” katanya. Meski begitu, pewarisan baru ada, apabila ada yang meninggal dan itu merupakan tindakan menggantikan atau meneruskan kedudukan orang yang telah meninggal yang ada kaitan atau hubungannya dengan hak atas harta benda, demikian menyangkut hukum kekeyaan orang itu, tambahnya.

Sementara itu, Elis Widyaningsih menambahkan, di Indonesia masih bersifat pluralistik dalam arti berlaku secara bersamaan hukum waris menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam.

“Hukum waris termasuk dalam bidang hukum yang mengandung banyak masalah, dan langsung mengenai kehidupan pribadi seseorang dan erat hubungannya dengan kehidupan budaya dan spiritual masyarakat,” kata Elis.

Diskusi panel sebagai bagian dari kampanye budaya hukum merupakan salah satu cara dan upaya untuk membuat masyarakat menjadi cerdas hukum.