Wamenkumham RI, Denny Indrayana \"KORUPSI DI INDONESIA MASIH MENJADI PEKERJAAN RUMAH UTAMA YANG HARUS DISELESAIKAN\"

Jakarta, WARTA-bphn

Contiuning Legal Education [CLE] yang dilakukan oleh BPHN kali ini mengundang Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai narasumber. Sepak terjang beliau dalam hal korupsi menjadi domain yang terus digulirkan, banyak hal terkuak dengan kepaiawainya menelisik sepak terjang para kosupsi, salah satunya Nazarudin yang sampai saat ini masih menjadi bagian terpenting dalah hal pemberatasan Korupsi.

Dengan mengangkat thema KEBIJAKAN ZERO TOLERANCE CORRUPTION DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA (Pendekatan, Capaian Dan Upaya Percepatan) dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan hukum serta mewadahi berbagai pemikiran untuk menanggapi berbagai isu dan persoalan  hukum terkait masalah yang dibahas. Sementara tujuan kegiatan ini diharapkan “Tersosialisasikannya kebijakan Kementerian Hukum dan HAM terkait Reformasi Birokrasi, khususnya penanganan korupsi; Transfer pengetahuan berbagai pemikiran kritis para ahli hukum mengenai berbagai permasalahan terkait tindak korupsi di lingkungan birokrasi; serta Tercerahkannya dan terwujudnya kesadaran SDM Kementerian Hukum dan HAM terhadap sikap antikorupsi di lingkungan birokrasi. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Yunan Hilmy, Ruang Mujono - Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Jl. Mayjend Sutoyo Cililitan Jakarta Timur, pada Kamis [4/7).

 Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyampaikan bahwa Korupsi di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah utama yang harus diselesaikan.

Beberapa catatan, kajian ilmiah dan suvey antara lain menyebutkan bahwa korupsi menjadi tren masalah di Indonesia di peringkat atas.  Menurut Michael Backman (Asia Future Shock, 2008), dengan gamblang mengatakan bahwa Indonesia, dalam bidang ekonomi juga bidang-bidang yang lain, berada dalam kondisi yang sangat lemah.  Penyebab dari hal tersebut di antaranya adalah praktik  birokrasi yang buruk dan aparaturnya yang kurang  profesionalserta penegakan hukum yang kurang berkeadilan. Faktor lainnya menunjukkan bahwa tingkat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur negara dari waktu kewaktu sepertinya belum tertangani secara optimal.

Korupsi juga menyebabkan tidak efisiennya birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi. Jika birokrasi telah dikungkungi oleh korupsi dengan berbagai bentuknya, maka prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien, dan kualifikasi akan tidak pernah terlaksana. Kualitas layanan menjadi buruk dan mengecewakan publik. Hanya orang yang berpunya saja yang akan dapat layanan baik karena mampu menyuap. Keadaan ini dapat menyebabkan masalah sosial  yang berujung dapat menyebabkan jatuhnya para birokrat. Melihat permasalahan tersebut, reformasi birokrasi (RB) menjadi keniscayaan di negeri ini tidak terkecuali di Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka tercapainya visi kementerian: masyarakat memperoleh kepastian hukum. Kepastian hukum bagi Negara yang menganut konsep negara hukum sangat bersesuaian dengan prinsip good governance, demikian yang disampaikan Wamenkumham Denny Indrayana. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh sarjana dilingkungan BPHN.