Wakil Ketua dan Ketua Pansus serta Anggota DPRD Kabupaten Madiun Sambangi BPHN

Jakarta, WARTA-bphn

Dua Puluh Delapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun sambangi kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait dengan Pembentukan Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Madiun serta Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Delegasi tersebut diterima oleh Kepala Bidang Prolegnas, Tongam Silaban , Kabid Penyuluhan Hukum, Chistomo serta beberapa kepala bidang lainnya, di ruang rapat Muchar lt IV  kantor BPHN, Rabu (16/9).

Menurut Ketua koordinator DPRD Kab. Madiun, Y Ristu Nugroho, menyampaikan bahwa kehadirannya di BPHN ini sehubungan ada beberapa hal yang ingin dikonsultasikan terkait dengan Rencana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah serta bagaimana proses untuk mendapatkan baguatan hukum bagi orang miskin.

Menanggapi hal tersebut, Kebid Prolegnas, Tongam Silaban menjelaskan bahwa dalam pembentukan Program Legislasi Daerah (Prolegda) seringkali hanya berdasarkan keinginan dan bukan atas dasar kebutuhan yang mendasar, banyak Prolegda yang berakhir hanya sebagai Ranperda. Prolegda perlu didasarkan pada Naskah Akademik, walaupun memang Naskah Akademik di daerah perlu didasarkan pada pemikiran yang menyeluruh. Biro hukum dan anggota dewan hendaknya bisa menyusun Naskah Akademik undang-undang dan peraturan daerah. Dari pengamatan di luar negeri kemampuan anggota dewan seperti ini akan mengukur dan menaikkan kualitas di depan para pemilihnya. Naskah Akademik harus didasarkan pada penelitian dan pengkajian hukum yang dilakukan mendalam dan menjadi bahan dari draft peraturan. Secara personal setiap anggota dewan pasti sudah melakukan hal ini, namun banyak yang tidak terdokumentasikan dengan baik.

Terhadap Perda delegasi kita tidak perlu lagi meragukan landasan filosofis, sosiologis dan juridisnya karena secara langsung merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan yang lebih tinggi. Daerah kebanyakan hanya mengusulkan judul dari Perda dan kemudian baru disusun Naskah Akademik dan draftnya, ini terjadi di hampir 70% propinsi yang ada. Apakah peraturan yang lebih tinggi belum cukup mengatur mengatur sehingga perlu dibentuk dalam Perda? Maka ada perpres 87/2014 dan Permendagri 1/2014 untuk menjawab hal ini dan pertanyaan kemudian adalah apakah sudah dibentuk Peraturan DPRD tentang Perencanaan Pembentukan Perda? Sebaiknya ini dibentuk karena ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Begitu juga yang mengenai Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin, dijelaskan oleh Kabid Penyuluhan Hukum, Chistomo, bahwa ada beberapa keterangan yang menyatakan masyarakat/orang tersebut miskin. Untuk lebih jelasnya nanti akan diberikan beberapa buku UU No. 16 tentang Bantuan Hukum serta peraturan pemerintahnya sekaligus dengan panduannya, jelas Chistomo sekaligus memberikan ruang kepada anggota legislasi tersebut untuk melakukan diskusi. *tatungoneal