BPHN.GO.ID – Makassar. Verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) memastikan konsistensi dan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Salah satu proses yang dilakukan dalam menjaring PBH yang kredibel juga dilakukan melalui verifikasi faktual langsung ke organisasi bantuan hukum.
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati beserta tim menyambangi Pusat Bantuan Hukum PERADI Makasar dalam rangka verifikasi faktual calon PBH, Kamis (13/06/2024). Mila menyampaikan bahwa organisasi bantuan hukum merupakan jembatan antara pemerintah dengan masyarakat dalam hal akses terhadap bantuan hukum gratis. “Organisasi bantuan hukum merupakan fasilitator masyarakat dalam mengakses program bantuan hukum gratis yang diberikan pemerintah,” Jelas Mila pada kegiatan yang berlangsung di Kantor Pusat Bantuan Hukum PERADI Makassar.
Mila menambahkan bahwa, organisasi bantuan hukum dapat berkolaborasi dengan Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk memaksimalkan pemberian bantuan hukum gratis. “Kami berharap rekan-rekan organisasi bantuan hukum tidak hanya bekerja sendiri, namun dapat berkolaborasi dengan Penyuluh Hukum untuk memasifkan program bantuan hukum gratis pada masyarakat," tambahnya.
Kemudian, Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Masan Nurpian menjelaskan bahwa para organisasi bantuan hukum juga harus memperhatikan aspek inklusivitas dalam memberikan layanan bantuan hukum. Hal ini berarti bahwa organisasi bantuan hukum harus memastikan bahwa layanannya dapat diakses dan dimanfaatkan oleh semua orang, tanpa terkecuali.
“Penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, lansia seringkali menghadapi hambatan dalam mengakses keadilan. Oleh karena itu, organisasi bantuan hukum perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan inklusivitas, seperti menyediakan aksesibilitas fisik, komunikasi yang ramah difabel, layanan penerjemahan, dan materi edukasi yang mudah dipahami,” ujar Masan.
Upaya verifikasi dan akreditasi PBH yang dilakukan secara berkala, termasuk kunjungan verifikasi faktual, menjadi bukti nyata komitmen dalam memastikan kualitas dan konsistensi layanan bantuan hukum. Hal ini sejalan dengan peran krusial organisasi bantuan hukum sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam mengakses keadilan.