Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum Tahun 2015

BPHNTV - Jakarta. Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku pembina pelaksanaan bantuan hukum dan Panitia Pengawas Pusat akan menyelenggarakan pelaksanaan verifikasi dan akreditasi untuk menjaring Organisasi Bantuan Hukum yang layak sebagai Pemberi Bantuan Hukum.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa verifikasi dan akreditasi dilakukan setiap 3 tahun terhadap Organisasi Bantuan Hukum yang ingin mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang layak untuk membantu orang miskin periode Tahun 2016 – 2018.

Maka pada tahun 2015 perlu dilakukan verifikasi dan akreditasi kembali sejak verifikasi dan akreditasi yang pernah dilakukan pada periode sebelumnya, yaitu pada Tahun Anggaran 2013. Maksud dan tujuan dari diadakannya verifikasi selain  untuk menjaring OBH baru, juga untuk memberikan petunjuk bagi Panitia Pengawas Daerah dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dan Pemberi Bantuan Hukum (Organisasi Bantuan Hukum) untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan atau disyaratkan selama proses verifikasi dan akreditasi diselenggarakan.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum tahun 2015 bisa mengakses link berikut http://lsc.bphn.go.id/uploads/761142_Pengumuman%20Verasi.pdf  sedangkan untuk melakukan pendaftaran bisa langsung mengakses link berikut https://sidbankum.bphn.go.id/registrasi/obh/daftar .***(RA)