Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum Periode 2019 - 2021 Resmi dibuka

Jakarta, BPHN.go.id - Dalam rangka memperluas akses keadilan di masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM RI membuka kesempatan bagi Organisasi Bantuan Hukum yang ingin mendaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode akreditasi tahun 2019 s.d. 2021 serta pendaftaran Akreditasi Ulang bagi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi periode tahun 2016 – 2018 untuk kembali menjadi Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2019 – 2021.

 

Bagi Organisasi Bantuan Hukum yang ingin mengikuti Verifikasi dan Akreditasi bisa melakukan pendaftaran terhitung mulai tanggal 30 Juli 2018 s.d. 20 Agustus 2018 melalui situs www.sidbankum.bphn.go.id. Organisasi Bantuan Hukum yang mendaftar nantinya akan dilakukan verifikasi dan akreditasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Adapun persyaratan untuk mengikuti Verifikasi Organisasi Bantuan Hukum harus: Berbadan Hukum, Mempunyai Kantor atau Sekretariat tetap, Memiliki Pengurus yang meliputi Ketua, Sekretaris, dan Anggota, Memiliki Program Bantuan Hukum, Memiliki minimal 1 (satu) Advokat yang masih memiliki izin beracara dan 3 (tiga) Paralegal, serta persyaratan lainnya sesuai Permenkumham No.3/2013 Tentang Verifikasi dan Akreditasi serta Petunjuk Pelaksanaan Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.03-09 Tahun 2018 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum serta Perpanjangan Sertifikasi yang dapat di diunduh di www.sidbankum.bphn.go.id).

 

Sedangkan pelaksanaan Akreditasi Ulang Bagi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi periode tahun 2016 – 2018 untuk kembali menjadi Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2019 – 2021 dimulai tanggal 21 Agustus s.d. 12 September 2018 dengan persyaratan telah terdaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2016 – 2018 dan masih memenuhi kriteria sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Untuk mengikuti Akreditasi Ulang Bagi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi periode tahun 2016 – 2018 dengan Mengajukan permohonan perpanjangan sertifikasi dengan cara Akreditasi Ulang dan Memperbarui data/profile Pemberi Bantuan Hukum melalui aplikasi sidbankum. Untuk Informasi lebih lanjut dapat dibaca dalam Petunjuk Pelaksanaan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.04.03-09 TAHUN 2018 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum serta Perpanjangan Sertifikasi (diunduh di www.sidbankum.bphn.go.id).                  

Berikut Tahapan Seleksi Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum dan tahapan Akreditasi Ulang Organisasi Bantuan Hukum.

 

Tahapan seleksi Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum terdiri dari :

1.    Pendaftaran Calon Pemberi Bantuan Hukum dilakukan secara online melalui situs www.sidbankum.bphn.go.id dengan fitur “verasi”;

2.    Pemeriksaan administrasi oleh Kelompok Kerja Daerah terhadap berkas-berkas pendaftaran yang telah diinput dilakukan melalui aplikasi;

3.    pemeriksaan dokumen fisik dengan cara Calon Pemberi Bantuan Hukum datang langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham RI guna pencocokan antara  dokumen pendaftaran yang diisi pada aplikasi, fotokopi dokumen, dan dokumen aslinya;

4.    Pemeriksaan faktual/survey lapangan terhadap Calon Pemberi Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi bersama Kelompok Kerja Pusat dan Kelompok Kerja Daerah atau masing-masing;

5.    Penetapan akreditasi akan dilakukan terhadap calon Pemberi Bantuan Hukum yang telah dinyatakan lolos pemeriksaan administrasi, dokumen fisik, dan faktual;

6.    Pemberian Sertifikat bagi Pemberi Bantuan Hukum yang lolos verifikasi dan akreditasi periode tahun 2019 s.d. 2021.

 

Tahapan Akreditasi Ulang Organisasi Bantuan Hukum terdiri dari :

1.    Pendaftaran akreditasi ulang bagi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi periode tahun 2016 s.d. 2018 dilakukan secara online melalui aplikasi Sidbankum;

2.    Pengajuan surat permohonan perpanjangan sertifikat bagi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi melalui aplikasi Sidbankum;

3.    Pemeriksaan administrasi oleh Kelompok Kerja Daerah terhadap pembaruan data/profile organisasi yang telah diinput dilakukan melalui aplikasi;

4.    pemeriksaan dokumen fisik dengan cara Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi datang langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham RI guna pencocokan antara  dokumen pembaruan data/profile yang diisi pada aplikasi, fotokopi dokumen, dan dokumen aslinya;

5.    Monitoring dan evaluasi kualitas layanan bantuan hukum menggunakan fitur e-monev pada aplikasi sidbankum;

6.    Penetapan akreditasi ulang akan dilakukan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang telah dinyatakan lolos pemeriksaan administrasi, dokumen fisik, faktual, dan pertimbangan lain sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.04.03-09 TAHUN 2018 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum serta Perpanjangan Sertifikasi ;

7.    Pemberian Sertifikat bagi Pemberi Bantuan Hukum yang lolos akreditasi ulang periode tahun 2019 s.d. 2021.