BPHN.GO.ID – Bali. Kebijakan penataan regulasi merupakan salah satu prioritas pemerintah. Penataan tersebut terdiri dari regulasi yang memuat agenda penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Tidak kalah penting pembangunan basis data regulasi yang terintegrasi juga menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam penataan regulasi.
Dalam pembangunan basis data regulasi nasional yang terintegrasi, BPHN telah berhasil melakukan integrasi sebanyak 1.212 website JDIH. Jumlah tersebut merupakan akumulatif dari website JDIH pusat dan daerah serta pemerintah dan non pemerintah. Hasil yang terkumpul sejumlah 454.126 dokumen hukum yang lengkap, akurat dan mudah diakses semua pihak, terutama masyarakat.
Keberhasilan integrasi website tersebut, menurut data per tanggal 24 Augustus 2022, BPHN masih menemukan permasalahan yaitu adanya ketidakseragaman pengolahan dokumen hukum, karena masih banyak pengelola JDIH Anggota JDIHN yang belum menerapkan Standar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pengelolaan JDIHN dengan tepat. Untuk itu penataan dan pembenahan sangat penting dilakukan dengan cara validasi data dan pembinaan kepada para pengelola JDIH.
"Belum optimalnya pengelolaan Website JDIH, maka perlu dilakukan validasi dokumen hukum JDIHN terintegrasi dan pembinaan kepada SDM Pengelola JDIH Anggota JDIHN, karena dapat membantu tercapainya keberhasilan reformasi birokrasi tingkat nasional khususnya pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah" jelas Nofli selaku Kepala Pusat JDIH saat memberi sambutan dalam kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN : Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2022, Rabu (24/5) di Nusa Dua Bali. "Saya harap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pembangunan hukum dan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab" kata Nofli menutup sambutan.
Turut Hadir dalam kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN, Anggiat Napitupulu selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Budi Purwanto selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan Putranta Setyanugraha selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menyambung sambutan Kepala Pusat JDIHN, Kakanwil Bali menyampaikan bahwa saat ini tantangan teknologi sejalan dengan tantangan regulasi. "Saya yakin dalam kegiatan ini kita turut serta membantu negara mensejahterakan rayat melalui sitem regulasi dan aturan yang berjalan dengan baik" kata Kakanwil Bali.
"Terimakasih saya ucapkan atas terselenggaranya Kegiatan Pengintegrasian di Bali, saya sangat mengapresiasi JDIHN menjadi wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu serta berkesinambungan" tutup Kakanwil Bali.
Kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN : Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2022 diikuti oleh Pengelola JDIH seluruh Kementerian/Lembaga dan Biro Hukum Provinsi serta Anggota JDIHN Provinsi Bali. (Humas BPHN)
Dalam pembangunan basis data regulasi nasional yang terintegrasi, BPHN telah berhasil melakukan integrasi sebanyak 1.212 website JDIH. Jumlah tersebut merupakan akumulatif dari website JDIH pusat dan daerah serta pemerintah dan non pemerintah. Hasil yang terkumpul sejumlah 454.126 dokumen hukum yang lengkap, akurat dan mudah diakses semua pihak, terutama masyarakat.
Keberhasilan integrasi website tersebut, menurut data per tanggal 24 Augustus 2022, BPHN masih menemukan permasalahan yaitu adanya ketidakseragaman pengolahan dokumen hukum, karena masih banyak pengelola JDIH Anggota JDIHN yang belum menerapkan Standar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pengelolaan JDIHN dengan tepat. Untuk itu penataan dan pembenahan sangat penting dilakukan dengan cara validasi data dan pembinaan kepada para pengelola JDIH.
"Belum optimalnya pengelolaan Website JDIH, maka perlu dilakukan validasi dokumen hukum JDIHN terintegrasi dan pembinaan kepada SDM Pengelola JDIH Anggota JDIHN, karena dapat membantu tercapainya keberhasilan reformasi birokrasi tingkat nasional khususnya pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah" jelas Nofli selaku Kepala Pusat JDIH saat memberi sambutan dalam kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN : Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2022, Rabu (24/5) di Nusa Dua Bali. "Saya harap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pembangunan hukum dan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab" kata Nofli menutup sambutan.
Turut Hadir dalam kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN, Anggiat Napitupulu selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Budi Purwanto selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan Putranta Setyanugraha selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menyambung sambutan Kepala Pusat JDIHN, Kakanwil Bali menyampaikan bahwa saat ini tantangan teknologi sejalan dengan tantangan regulasi. "Saya yakin dalam kegiatan ini kita turut serta membantu negara mensejahterakan rayat melalui sitem regulasi dan aturan yang berjalan dengan baik" kata Kakanwil Bali.
"Terimakasih saya ucapkan atas terselenggaranya Kegiatan Pengintegrasian di Bali, saya sangat mengapresiasi JDIHN menjadi wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu serta berkesinambungan" tutup Kakanwil Bali.
Kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN : Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2022 diikuti oleh Pengelola JDIH seluruh Kementerian/Lembaga dan Biro Hukum Provinsi serta Anggota JDIHN Provinsi Bali. (Humas BPHN)