BPHN.GO.ID – Bandung. Ketidakseragaman pengolahan dokumen hukum pada website JDIH Anggota JDIHN melatarbelakangi dilaksanakannya kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN : Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2023 oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rabu – Jumat (1-3/11) di Bandung.
Kegiatan validasi ini menuai respon positif para Anggota JDIHN yang hadir, terlebih saat ini Penataan Database Peraturan Perundang-undangan menjadi variabel dalam penilaian Indeks Reformasi Birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Saat ini Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional telah berhasil mengintegrasikan 1.232 website JDIH dan mengumpulkan dokumen hukum terintegrasi sebanyak 560.218 dokumen yang tentunya akan menjadi referensi utama dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat diakses oleh segenap pemangku kepentingan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Nofli selaku Kepala Pusat JDIHN meminta agar jangan lagi ada metadata yang kosong di website Anggota JDIH. “Anggota JDIH harus memahami dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan dan Informasi Hukum,” pesan Nofli saat membuka kegiatan.
Menurut Nofli, pengelolaan JDIH terintegrasi sesuai Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dapat membantu tercapainya keberhasilan reformasi birokrasi tingkat nasional. “Tingkatkan kualitas pengelolaan JDIH di instansi masing-masing, dukung pembangunan hukum dan tata pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab,” ujar Nofli.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya yang turut hadir dalam kegiatan ini mengatakan bahwa menjadi tugas bersama untuk meningkatkan kualitas dokumen hukum yang ada. “Manfaatkan kegiatan ini sebagai ajang peningkatan kompetensi dari Pengelola JDIH,” kata Andika.
Lebih lanjut Andika menyampaikan kepada Pengelola JDIH untuk memanfaatkan JDIH sebagai langkah memperbaiki, mengelola, menyusun dan mengevaluasi regulasi atau bahan kajian hukum di wilayah masing-masing. Seperti pesan Menteri Hukum dan HAM, era saat ini adalah era birokrasi digital, gunakan metode ATM (Adaptasi, Tiru dan Modifikasi) bentuk inovasi dan terobosan bidang pengelolaan dokumen hukum.
Kegiatan Validasi Dokumen Hukum di hari kedua dilanjutkan dengan Validasi Dokumen Hukum JDIHN dan Praktik Penggunaan ILDIS, Praktik Pembuatan Abstrak PUU, Praktik Pengisian E-Report, Pengelolaan Promosi JDIHN dan diskusi tanya jawab. Sebagai Pemateri, Katarina Rosariani (Pustakawan Ahli Madya), Munajatin Nurur Rohmah (Pustakawan Ahli Pertama), Robby Ferdian (Pusatakawan Ahli Pertama), Sri Haura Nisa (Analis Hukum Pertama) dan Aji Bagus Pramukti.
Kegiatan validasi ini menuai respon positif para Anggota JDIHN yang hadir, terlebih saat ini Penataan Database Peraturan Perundang-undangan menjadi variabel dalam penilaian Indeks Reformasi Birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Saat ini Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional telah berhasil mengintegrasikan 1.232 website JDIH dan mengumpulkan dokumen hukum terintegrasi sebanyak 560.218 dokumen yang tentunya akan menjadi referensi utama dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat diakses oleh segenap pemangku kepentingan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Nofli selaku Kepala Pusat JDIHN meminta agar jangan lagi ada metadata yang kosong di website Anggota JDIH. “Anggota JDIH harus memahami dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan dan Informasi Hukum,” pesan Nofli saat membuka kegiatan.
Menurut Nofli, pengelolaan JDIH terintegrasi sesuai Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dapat membantu tercapainya keberhasilan reformasi birokrasi tingkat nasional. “Tingkatkan kualitas pengelolaan JDIH di instansi masing-masing, dukung pembangunan hukum dan tata pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab,” ujar Nofli.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya yang turut hadir dalam kegiatan ini mengatakan bahwa menjadi tugas bersama untuk meningkatkan kualitas dokumen hukum yang ada. “Manfaatkan kegiatan ini sebagai ajang peningkatan kompetensi dari Pengelola JDIH,” kata Andika.
Lebih lanjut Andika menyampaikan kepada Pengelola JDIH untuk memanfaatkan JDIH sebagai langkah memperbaiki, mengelola, menyusun dan mengevaluasi regulasi atau bahan kajian hukum di wilayah masing-masing. Seperti pesan Menteri Hukum dan HAM, era saat ini adalah era birokrasi digital, gunakan metode ATM (Adaptasi, Tiru dan Modifikasi) bentuk inovasi dan terobosan bidang pengelolaan dokumen hukum.
Kegiatan Validasi Dokumen Hukum di hari kedua dilanjutkan dengan Validasi Dokumen Hukum JDIHN dan Praktik Penggunaan ILDIS, Praktik Pembuatan Abstrak PUU, Praktik Pengisian E-Report, Pengelolaan Promosi JDIHN dan diskusi tanya jawab. Sebagai Pemateri, Katarina Rosariani (Pustakawan Ahli Madya), Munajatin Nurur Rohmah (Pustakawan Ahli Pertama), Robby Ferdian (Pusatakawan Ahli Pertama), Sri Haura Nisa (Analis Hukum Pertama) dan Aji Bagus Pramukti.