UU Arbitrase Perlu Disesuaikan dengan Ketentuan Internasional

Jakarta, BPHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bekerja sama dengan Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC) menyelenggarakan workshop bertajuk “Commercial and Investment Arbitration Training Workshop” pada Selasa (26/6) di Aula gedung BPHN Jakarta Timur.

 

Workshop yang dilaksanakan selama setengah hari ini telah  menghadirkan narasumber di bidang arbitrase, yakni dua Partner dari firma hukum KarimSyah Law Firm, Firmansyah dan Iswahjudi A. Karim. Para ahli dari luar negeri juga turut dihadirkan, antara lain Partner dari Allen & Overy, Sheila Ahuja; Partner dari Squite Patton Boggs, Petter Chow; dan satu orang International Arbitrator and Barrister, Kim Rooney. Mereka membawakan materi seputar isu yang seringkali mengemuka dalam praktik arbitrase.

 

“Kami menyambut gembira terselenggaranya kegiatan ini dan menyampaikan penghargaan serta terima kasih kepada Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC) yang telah bekerja sama dengan BPHN untuk menyelenggarakan kegiatan ini,” kata Kepala BPHN Prof Enny Nurbaningsih, saat memberikan welcoming speech.

 

Dalam kesempatan tersebut, Prof Enny mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang melakukan penataan regulasi terhadap undang-undang-undang/peraturan yang ada (existing law). Terkait dengan penataan regulasi di bidang arbitrase kita perlu menyesuaikan UU Arbitrase dengan ketentuan internasional.

 

 

Beberapa permasalahan dijumpai di lapangan karena peraturan perundang-undangan Indonesia yang menyangkut arbitrase asing (internasional) tidak mengantisipasi ketentuan UNCITRAL Model Law. Sehingga peraturan perundang-undangan arbitrase Indonesian dianggap terlalu bersifat nasional, yang tercermin antara lain dalam ketentuan-ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam sidang dan putusan yang harus mencantumkan irah-irah ‘Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Ini sulit untuk dipahami oleh pihak luar”, lanjut Prof. Enny

 

 

Setelah pembukaan acara dilanjutkan pemaparan materi oleh nara sumber dari Hong Kong dan Indonesia. Acara di akhiri dengan sesi tanya jawab. Beberapa peserta menanyakan batasan public policy sebagai alasan untuk penolakan dan pengakuan suatu putusan arbitrase internasional di Indonesia, kasus Karaha Bodas, dll.

Penulis: Nanda Narendra Putra

Editor: Erna Priliasari