Aceh, WARTA-BPHN

Salah satu masalah dan tantangan pokok yang akan dihadapi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 yaitu Beberapa peraturan perundang-undangan yang ada, pusat dan daerah, telah menjadi kendala untuk mendorong perekonomian ke arah yang lebih maju karena saling tumpang tindih dan terjadi kontradiksi antara yang satu dengan yang lain. Peraturan perundangan tersebut perlu direformasi. Berdasarkan identifikasi tersebut sangat diperlukan upaya yang efektif untuk meningkatkan kualitas substansi Peraturan perundang-undangan yang dilakukan antara lain melalui dukungan penelitian/pengkajian sebagai bahan Naskah Akademik Undang-Undang maupun Peraturan Daerah, termasuk Qonun di Aceh. Dan BPHN melalui Pusat Penelitan dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional (Puaslitbang SHN) berusaha menjadi jembatan untuk mewujudkan kualitas substansi peraturan perundang-undangan dengan terus menerus mendorong kegiatan penelitian/pengkajian hukum sebagai dasar kebijakan dan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pusat Penelitan dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional (Puslitbang SHN) berusaha menjadi jembatan untuk mewujudkan kualitas substansi peraturan perundang-undangan dengan terus menerus mendorong kegiatan penelitian/pengkajian hukum sebagai dasar kebijakan dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satu bukti nyata dari hal tersebut dengan melakukan Dialog Urgensi Penelitian dan Pengkajian Dalam Rangka Pembentukan Peraturan yang dilaksanakan di Aceh, Rabu (27/5).

Acara yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh ini, menghadirkan Narasumber yakni: Guru Besar FH Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Ilyas Ismail,; Kabag Pembinaan Hukum Kabupaten/Kota Pemda Provinsi Aceh, Feriana,; Kadiv Pelayanan Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh,; Mohd. Daud Yoesoef, Ketua Bidang Kajian Penelititan dan Pengembangan Majelis Adat Aceh (MAA) dan BPHN menerjunkan seorang Peneliti, Henry Donald Lb. Toruan. Hasil dialog tersebut dapat diketahui bahwa penelitian dan pengkajian hukum dalam proses pembentukan peraturan daerah perlu dilakukan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan naskah akademik.

Perlu juga menjadi perhatian bersama, khususnya instansi yang mempunyai kewenangan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan atau pihak terkait, bahwa dalam menyusun rancangan UU atau Perda tidak saja melibatkan Perancang PUU, namun mengikutsertakan pula peneliti atau tenaga ahli. Dalam Pasal 99 UU No. 12 Tahun 2011 disebutkan: “Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), tahapan pembentukan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli”. Oleh karena itu menjadi penting keberadaan peneliti, khususnya peneliti hukum, tidak saja di Pusat namun juga di Daerah. Peneliti hukum di daerah bisa berasal dari Pemda Provinsi atau Kabupaten/Kota maupun dari instansi vertikan seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang berada di ibukota Provinsi.