Urgensi Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional

Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional, Rabu (24/5) bertempat di Hotel Santika Ambon mengadakan Focus Group Discussion Analisis dan Evaluasi Hukum, dimana isu Kebencanaan, Sumber daya Kelautan dan Kemaritiman, Konservasi dan Pemuliaan Sumber Daya Alam Hayati menjadi Tema Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum di Bidang SDALH Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN. Hal ini relevan dengan arah kebijakan Pemerintah sebagaimana di dalam agenda Buku II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Maluku terpilih sebagai tempat dilaksanakan kegiatan FGD berdasarkan Topografi Provinsi Maluku mewakili kondisi terkait 3 (tiga) tema Pokja, sehingga sangat tepat jika FGD ini dilaksanakan di Ambon. Demikian disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. Dalam paparannya beliau juga menyampaikan bahwa Analisis dan Evaluasi Hukum terkait ketiga Pokja merupakan hal yang sangat penting dalam rangka penataan regulasi sesuai dengan Agenda Reformasi Hukum Jilid II.

Selain dihadiri Kepala BPHN, kegiatan FGD dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM RI Provinsi Maluku Drs. Andi Nurka,S.H., M.H.

FGD yang berlangsung selama dua hari di Hotel Santika Premiere Ambon tersebut, dibagi menjadi tiga sesi, dan tiap-tiap sesi diikuti oleh stakeholder terkait, termasuk fungsional perancang Kanwil dengan membawa kertas kerja yang didiskusikan bersama dengan Narasumber.

Pada sesi 1 diuraikan bahwa Maluku merupakan daerah kepulauan, dengan 90,3% wilayahnya adalah lautan, terletak pada pertemuan 3 lempeng bumi dan berada pada ring of fire menjadikan indeks risiko bencana tinggi dengan 12 ancaman bencana di Provinsi Maluku. Demikian disampaikan John M. Hursepung AP, M.Si, Narasumber pada Pokja Kebencanaan.

Persoalan yang mengemuka dalam diskusi Pokja Kebencanaan antara lain yaitu rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap kepatuhan terhadap hukum juga menjadi penyumbang potensi terjadinya bencana. Kemudian adanya potensi disharmoni antara UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada Sesi kedua Pokja Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Kemaritiman, disampaikan oleh Prof. Alex Retraubun, Guru Besar Universitas Pattimura bahwa Maluku memiliki potensi perikanan dan kelautan yang tinggi, dapat dibuktikan dengan Kota Maluku yang sedang dalam proses pengesahan menjadi Kota Lumbung Padi Nasional. Namun demikian, kemampuan Provinsi Maluku dalam pemanfaatan, pengawasan, perencanaan dan pengendalian potensi kelautan dan perikanan belum optimal, sehingga negara perlu memfasilitasi baik infrastruktur maupun penataan regulasi yang lebih mendukung terwujudnya potensi Provinsi Maluku tersebut.

Pada sesi ketiga Pokja Konservasi dan Pemuliaan Sumber Daya Alam, hadir Mukthar Amin Ahmadi, Kepala BKSDA Provinsi Maluku, sebagai Narasumber. Dalam paparannya, Amin mengemukakan, Kepulauan Maluku sebagai salah satu kawasan di daerah timur Indonesia memiliki berbagai macam tipe habitat. Persoalan yang mengemuka dalam diskusi antara lain Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE menyatakan bahwa seluruh tingkatan pemerintah memiliki kewenangan yang sama namun dengan porsi yang berbeda untuk mengelola, memanfaatkan dan melestarikan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.

Kekurangan dalam UU KSDAHE tidak terdapat pasal yang mengatur bahwa pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya lintas daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya di kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Hal ini dimaksudkan agar ketentuan dalam UU KSDAHE dimaksud selaras dengan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga melalui pengaturan kewajiban dan tanggungjawab masing-masing tingkat pemerintahan akan dapat dipahami yang menjadi tugas dibidang pelestarian taman nasional dan taman wisata alam.

(YK/NR/YAY)