Univeritas Islam Negeri Walisongo ketigakalinya berkunjung ke BPHN

Jakarta, WARTA-BPHN

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali menjadi program kunjungan dari Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Selasa, (15/9).

 Menurut Ketua rombongan sekaligus dosen pembimbing, Maksun , dalam sambutannya mengatakan “untuk ketigakalinya kami berkunjung ke kantor BPHN. Dan kehadiran kami saat ini adalah untuk mengenalkan para mahasiswa yang tengah menuntut ilmu  hukum terutama yang para mahasiswa FH Perdata Islam, Ekonomi Islam dan Politik Islam, untuk mengetahui bagaimana proses pembentukan perundang-undangan yang oleh BPHN.

Seperti diketahui bahwa BPHN yang mencakup Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Pusat Jaringan dan Dokumentasi Hukum Nasional serta Pusat Pernyuluhan Hukum dapat memberikan informasi pada mahasiswa bagaimana proses tersebut berlangsung. Disisi lain kami selaku pembimbing, mengucapkan terima kasih pada Kepala BPHN, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH.,M.Hum yang telah meluangkan waktu untuk menyambut kami, hal ini merupakan suatu penghargaan bagi kami, ujar Maksun.

Kepala BPHN, Prof. Enny Nurbaningsih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan terima kasih bahwa BPHN telah menjadi agenda kunjungan bagi para mahasiswa UIN Walisongo terutama yang tengah menuntut ilmu hukum. Selain itu beliau juga menjelaskan bahwa BPHN merupakan bagian yang terpisahkan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang didalamnya melakukan tugas Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Pengembangan dan Penelitian Sistem Hukum Nasional, membina Jaringan Dokumentasi dan Informasi Dokementasi Hukum Nasional serta memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat.

Didalam Pengembangan dan Penelitian Sistem Hukum Nasional terdapat beberapa kegiatan, seperti penelitian hukum adat, penelitian batas wilayah dan sebagainya. Begitu juga di Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, ada Analisa dan evaluasi peraturan perundang-undangan, Naskah Akademik, Penyelarasan dan lain-lain.  Kedua pusat tersebut dikatakan kegiatan pra legislasi.

Sementara Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dalam tugasnya menyampaikan peraturan-peraturan baru melalui media berbasis ITE serta menghimpun peraturan-peraturan lama maupun yang baru, yang terdiri dari UUD 1945 sampai dengan Peraturan Daerah. Bahkan saat ini pusat tersebut masih menyimpan beberapa bukum peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial.

Kemudian Pusat Penyuluhan Hukum dalam kegiatannya melakukan penyuluhan hukum terhadap masyarakat dengan dua sistem, yaitu  bertatap muka dan melalui media masa dalam hal ini dengan beberapa station radio dan televisi. Dalam prakteknya Pusat Penyuluhan Hukum secara rutin melakukan upaya penyuluhan hukum terhadap masyarakat secara terus menerus. Diharapkan dengan kegiatan ini, masyarakat mendapatkan informasi secara benar.

Selanjutnya, Pusat Penyuluhan Hukum juga memberikan biaya kepada masyarakat tidak mampu bila bergesekan dengan hukum. BPHN memberikan anggaran bagi masyarakat miskin yang berperkara, tentunya dalam hal ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, ujar Kepala BPHN.

Namun, untuk lebih jelasnya, bisa kita diskusikan dalam pertemuan ini, Saya mengharapkan dalam pertemuan ini para mahasiswa berperan aktif untuk bertanya kepada para narabumber yang ada dihadapan saat ini, jelas beliau.

Dalam kegiatan tersebut hadir dan sebagai narasumber adalah Kepala Pusat Jaringan Dokementasi dan Informasi Hukum, Drs. Buddy Wihardja, MSc. Yang didampingi oleh, Soemarno, SH.,MH, Sukesti Iriani, SH, MH, Artiningsih, SH.,MH, Rachmat Trijono, SH., MH.

Akhir dari pertemuan tersebut diadakan sesi tanya jawab yang menyangkut tugas dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional secara menyeluruh. *tatungoneal