Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara per-15 Januari resmi disahkan untuk menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sementara pengesahan dari DPR 19 Desember 2014.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dalam prosesnya memakan waktu hampir tiga tahun ini akhirnya berbuah manis. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun per-Pebruari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun kedepan
Proses panjang UU ASN melalui 84 pertemuan yakni, rapat para menteri dipimpin Wakil Presiden, lalu rapat pejabat senior kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden. Proses panjang ini pemerintah membutuhkan kurun waktu tiga tahun untuk menyiapkan sebuah RUU ASN ke DPR-RI, kemudian menjadi RUU inisiatif DPR.
Rendahnya integritas, pengembangan individualis kurang diperhatikan, kesejahteraan rendah serta dipandang kurang berkeadilan pada tahun-tahun kebelakang menunjukan bahwa dalam pembangunan sumber daya manusia aparatur negara tidak memiliki kekuatan serta berkemampuan terbatas karena asas manajemen tidak dilaksanakan secara efektif dalam pemberdayaan seumber daya manusia [SDM]
Namun setelah disahkannya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN maka aparatur negara dimasa depan memiliki kekuatan dan kemampuan profesional, berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas yang diembannya, dan berbudaya tinggi serta ditopang oleh tingkat kesejahteraan juga kepercayaan publik dibawah komando presiden.*tatungoneal-HUMAS