Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Penyuluh Hukum Ahli Utama : Mengukur Kesiapan Penyuluh Hukum Hadapi Tantangan Era Digital

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang bagi Penyuluh Hukum di Law Center BPHN pada Senin (28/10/2024), guna memastikan kesiapan dan peningkatan kapasitas para penyuluh dalam menyampaikan informasi hukum secara efektif kepada masyarakat. Acara dibuka oleh Plt. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan, yang juga merupakan Penyuluh Hukum Ahli Utama. Hadir sebagai penguji dalam kegiatan ini adalah para Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, yakni Audy Murfi, Kartiko Nurintias, dan Djoko Pudjirahardjo.

Beberapa penyuluh hukum yang mengikuti uji kompetensi ini antara lain adalah RR Yuliawiranti Subeno, Heri Setiawan, Tuti Nurhayati, serta Chabib Susanto. Mereka yang telah mencapai jenjang Penyuluh Hukum Ahli Madya diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menguatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengedukasi masyarakat.

Sofyan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan panitia yang terlibat, seraya menggarisbawahi pentingnya peran penyuluh hukum sebagai jembatan antara masyarakat dan peraturan perundang-undangan. “Sebagai penyuluh hukum, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi hukum yang akurat kepada masyarakat. Uji kompetensi ini tidak hanya untuk meningkatkan kapasitas, namun juga sebagai bentuk komitmen dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sofyan menekankan bahwa kompetensi ini harus menjadikan para penyuluh hukum lebih adaptif terhadap tantangan di era digital. Teknologi, menurutnya, telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi, sehingga penyuluh hukum dituntut untuk memperbarui metode penyuluhan agar lebih relevan dan efektif. “Kita perlu terus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi agar pesan hukum dapat disampaikan dengan baik dan tepat sasaran,” tambahnya.

Melalui uji kompetensi ini, para penyuluh hukum diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum mereka, serta mendorong terbentuknya budaya hukum yang kuat. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, pembangunan kesadaran hukum adalah bagian dari pencapaian sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Sofyan juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi masyarakat dalam menaati hukum, seperti kekerasan dalam rumah tangga, penyalahgunaan narkoba, dan kasus kekerasan terhadap anak. Menurutnya, penyuluhan hukum yang berkesinambungan adalah salah satu upaya strategis untuk membentuk budaya patuh hukum di tengah masyarakat.

Sofyan berharap, dengan adanya uji kompetensi ini, para penyuluh hukum dapat lebih profesional dan berdedikasi dalam menjalankan perannya. “Kami berharap uji kompetensi ini menghasilkan penyuluh hukum yang lebih berkualitas dan siap menghadapi tantangan zaman. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan ini, semoga hasilnya dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” tutup Sofyan. (Humas BPHN)