UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM AKAN MELAHIRKAN PENYULUH HUKUM YANG PROFESIONAL, HANDAL, DAN CAKAP

BPHN, Jakarta. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (Pusluhbankum BPHN Kemenkumham) selaku instansi Pembina pada Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum akan melakukan Inpassing ke jabatan fungsional penyuluh hukum pada tahun ini.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya mengamanatkan bahwa para calon penyuluh hukum yang akan melakukan inpassing kedalam jabatan penyuluh hukum wajib untuk mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.

Selain itu Peraturan Menteri (Permen) tersebut juga mengharuskan setiap Penyuluh Hukum yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi juga wajib untuk mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional penyuluh hukum. Untuk melaksanakan amanat dari Permen tersebut maka Pusluhbankum BPHN telah membuat standar uji kompetensi dan saat ini tengah menyusun dan membuat soal-soal untuk uji kompetensi.

Konsinyering penyusunan soal-soal uji kompetensi jabatan fungsional penyuluh hukum yang diadakan di Hotel 101 Bogor tanggal 25-27 September 2017 telah menelurkan soal-soal yang akan dipakai sebagai bahan uji pada uji kompetensi jabatan fungsional penyuluh hukum.

Kegiatan konsinyering ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH.,M.Hum dan dihadiri oleh Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Audy Murfi MZ, S.H., Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Djoko Pudjirahardjo, S.H., M.Hum serta jajaran di lingkungan Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum serta JFT Penyuluh Hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPHN menyatakan bahwa anggota tim penyusunan soal-soal uji kompetensi ini sudah mewakili berbagai elemen yang ada di lingkungan Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum. Beliau juga menyatakan waktu 3 hari ini akan dimaksimalkan untuk menyusun soal uji kompetensi, baik itu kompetensi inti dan kompetensi manajerial. “Soalnya harus variatif dan juga kekinian,” tegas beliau. Tidak hanya itu, Kepala BPHN pun sempat melihat beberapa soal yang sudah ada dan langsung memberikan arahan serta masukan bagaimana cara membuat soal yang baik.

Materi uji Kompetensi nantinya tidak hanya murni pengetahuan hukum saja melainkan cabang ilmu lain seperti Pancasila, UUD 1945, komunikasi, hingga digital marketing. Materi soal tentu terkait erat dengan kompetensi yang dibutuhkan dan wajib dimiliki oleh setiap Penyuluh Hukum, sambung Kepala BPHN.

Kepala BPHN menghimbau kepada para calon Penyuluh Hukum yang akan mengikuti Inpassing dan yang akan naik jenjang satu tingkat lebih tinggi sebaiknya menyiapkan diri untuk mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Besar harapan hasil uji kompetensi akan melahirkan Para Penyuluh Hukum yang handal, profesional, dan memiliki kecakapan dibidangnya. (RSH/RA)