UJI KOMPETENSI INI DIMAKSUDKAN UNTUK MENGETAHUI SEJUMLAH POTENSI DARI PARA PEJABAT TINGGI PRATAMA (ESELON II)

Depok, WARTA-BPHN

Uji kompentensi bagi pejabat tinggi pratama (Eselon II) dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dilaksanakan dari tanggal 13 sampai dengan 18 Pebruari 2015 diikuti oleh 238  peserta dari berbagai pusat maupun daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Manusia Hukum dan HAM, Jl. Cinere – Depok. Dan tim penguji terdiri pada pejabat Eselon I, Staf Ahli, Staf Khusus serta beberapa mantan pejabat Eselon I Kemenkumham.

Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional – Kemenkumham, Enny Nurbaningsih selaku tim penguji mengatakan pada Warta-BPHN bahwa uji kompetensi ini dimaksudkan untuk mengetahui sejumlah potensi dari para pejabat tinggi pratama (eselon II) diantaranya potensi kemauan belajar, kemampuan analisa, verbal, numerik, motivasi berprestasi, kemandirian/inisiatif, sistematika kerja, komunikasi, kematangan emosi, kemampuan menjalin hubungan interpersonal, penyesuaian diri terhadap lingkungan kerja, kerja sama, tanggung jawab, rasa percaya diri dan pengambilan keputusan.

Selain itu dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga konstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan pada tingkat nasional.

Untuk itu dalam pelaksanaan sistem promosi secara terbuka yang dilakukan melalui pengisian jabatan yang lowong secara kompetitif dengan didasarkan pada sistem merit. Dengan sistem merit tersebut, maka pelaksanaan promosi jabatan didasarkan pada kebijakan dan Manajemen ASN yang dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Selain itu, terdapat 4 (empat) kategori yang dilarang dalam pelaksanaan kepegawaian, yaitu diskriminasi, praktek perekrutan yang melanggar sistem merit, upaya melakukan pembalasan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilindungi (termasuk kepada peniup peluit/whistleblower), dan pelanggaran terhadap berbagai peraturan yang berdasarkan prinsip-prinsip sistem merit.

Berdasarkan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayadunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah diharapkan dengan kegiatan Uji Kompentensi ini lebih menjamin pejabat pimpinan tinggi memenuhi kompetensi jabatan yang diperlukan oleh jabatan tersebut sekaligus untuk kesinambungan karier PNS yang bersangkutan, jelas beliau pada media ini. *tatungoneal