TUGAS PEJABAT KEPEGAWAIAN HARUS MENGGERAKAN UNDANG UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Jakarta,WARTA BPHN

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Enny Nurbaningsih, melantik serta diadakan Pengambilan Sumpah jabatan Kepala Bagian Kepegawaian, Arief Rudianto, bertempat lantai I Kantor BPHN, Jl. Mayjen. Sutoyo Cililitan Jakarta, Senin (18/1).

Dalam sambutanya, Kepala BPHN mengatakan bahwa tugas kepala kepegawaian adalah tugas yang tidak ringan sebab tugas pejabat kepegawaian dalam tugas harus menggerakan Undang Undang Aparatus Sipil Negara (ASN)sesuai dengan amanatnya untuk diaplikasikan di dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM terutama di lingkungan BPHN.

Hal yang terpenting bagi pejabat kepegawaian adalah untuk tidak membuka ruang yang menyebabkan hal-halyang penyebabkan penyimpangan. Selain itu beliau juga menyampaikan SKP yang harus segera dibenahi sekaligus mengevaluasi beban kerja yang diemban oleh pegawai serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk jenjang kedepan, baik itu Mutasi, Rotasi, Promosi dan sebagainya yang berbasis dengan kinerja, tidak lagi dengan berpedoman pada suka dan tidak suka, ini perlu ketegasan seorang pejabat kepala kepegawian.

Diakhir sambutannya, kepala BPHN juga menyarankan untuk melakukan kerjasama dengan bagian Tata Usaha dilingkungan. Selain itu Beliau berharap agar bisa segera beradaptasi dengan tugas yang baru, bekerja dengan baik karena jabatan bukanlah hak melainkan amanah yang harus diemban dan dipertanggung jawabkan. Bekerjalah dengan sepengetahuan/konsultasi dengan pimpinan, jangan bergerak tanpa diketahui sebab kebanyakannya akan menimbulkan masalah dan gesekan dalam lingkungan kerja. serta saling menjaga sesama rekan kerja agar tercipta suasana kerja harmonis.

 

Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh pejabat Eselon II, III dan IV sekaligus pemberian ucapan selamat pada pejabat yang baru dilantik. *tatungoneal.