TRAINING OF TRAINER [ToT] PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK

TRAINING OF TRAINER [ToT] PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK

Jakarta, WARTA-bphn

Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia di Bidang Penyusunan Naskah Akdemik [NA] Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum  Nasional – Kementerian Hukum dan HAM RI mengadakan Training of Trainer di Ruang Rapat Mudjono, Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional, Rabu [13/9] Jl. May.Jen Sutoyo Cililitan Jakarta Timur, sebagai narasumber Prof. Dr. Maria Farida Indrati, salah seorang Hakim Konstitusi.

Dengan dipandu Moderator Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Agus Subandriyo, beliau mengatakan bahwa Naskah akademik sangat penting dalam penyusunan RUU karena tidak dapat dipisahkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan merupakan kesatuan yang saling berkaitan satu sama lain. Jadi Naskah akademik merupakan suatu keharusan dalam penyusunan RUU yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD [Pasal 43 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kecuali mengenai : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU menjadi UU; atau Pencabutan UU atau pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU [Pasal 43 ayat(4) UU No. 12 Tahun 2011.

Dalam Penyusunan Naskah Akademik RUU dilakukan sesuai dengan teknik penyusnan Naskah Akademik [Pasal 44 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, demikian yang disampaikan pada auden.

Kegiatan ini  dihadiri kurang lebih 50 peserta dari kalangan Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Para Peneliti dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, serta beberapa undangan.

Hadir dalam kegiatan ini  Sekretaris BPHN, Sadikin Sabirin dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Yunan Hilmy serta para eselon III dan IV dilingkungan BPHN.

Dalam akhir sambutannya Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Agus Subandriyo mengatakan bahwa kegiatan ini sudah sewajarnya lebih di intensifkan, agar SDM dari Bidang Naskah Akademik lebih mumpuni dalam menjalankan tugas Penyusunan Naskah Akademik, sebab kunjungan-kunjungan dari para legislasi dari sudah rutin merujuk BPHN sebagai pusat konsultasi dalam pembentukan peraturan daerah. *tatung oneal-Humas