Jakarta, BPHN – Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Senin (25/2) mengadakan kegiatan Training for Trainer Penyusunan Naskah Akademik. Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman penyusunan naskah akademik bagi pegawai BPHN pasca diundangkannya UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan, dibuka oleh Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Agus Hariadi. Menurut UU No. 12 Tahun 2011, penyusunan naskah akademik mempunyai peranan yang penting dalam pembentukan undang-undang. Hal ini karena menurut Pasal 43 dinyatakan bahwa RUU yang berasal dari DPR Presiden atau DPD harus disertai naskah akademik.
Terdapat 3 (tiga) topik yang dibahas dalam kegiatan ini, yaitu latar belakang penyusunan naskah akademik peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh Inosentius Samsul, keterkaitan asas-asas penyusunan norma dalam penyusunan naskah akademik peraturan perundang-undangan dengan narasumber Sony Maulana Sikumbang dan penyusunan naskah akademik peraturan perundang-undangan dalam pengesahan perjanjian internasional yang disampaikan oleh Hikmahanto Juwana.
Menurut Inosentius Samsul, apabila dibandingkan dengan tata cara penyusunan naskah akademik di peraturan sebelumnya, baik dalam Perpres No. 68 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH.01.PP.02.01 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik, maka UU No. 12 Tahun 2011menetapkan standar pembuatan naskah akademik yang jauh lebih tinggi. Naskah akademik merupakan pengaman substansi suatu UU sebelum diwarnai atau dipengaruhi pertimbangan dan kepentingan politik dalam pembahasannya. Sedangkan Hikmahanto menyatakan bahwa dalam melakukan ratifikasi perjanjian internasional, DPR dan/atau Pemerintah perlu memastikan keselarasan substansinya dengan UUD NRI Tahun 1945. Salah satu yang bisa dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menyusun naskah akademik. [rj]
Terdapat 3 (tiga) topik yang dibahas dalam kegiatan ini, yaitu latar belakang penyusunan naskah akademik peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh Inosentius Samsul, keterkaitan asas-asas penyusunan norma dalam penyusunan naskah akademik peraturan perundang-undangan dengan narasumber Sony Maulana Sikumbang dan penyusunan naskah akademik peraturan perundang-undangan dalam pengesahan perjanjian internasional yang disampaikan oleh Hikmahanto Juwana.
Menurut Inosentius Samsul, apabila dibandingkan dengan tata cara penyusunan naskah akademik di peraturan sebelumnya, baik dalam Perpres No. 68 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH.01.PP.02.01 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik, maka UU No. 12 Tahun 2011menetapkan standar pembuatan naskah akademik yang jauh lebih tinggi. Naskah akademik merupakan pengaman substansi suatu UU sebelum diwarnai atau dipengaruhi pertimbangan dan kepentingan politik dalam pembahasannya. Sedangkan Hikmahanto menyatakan bahwa dalam melakukan ratifikasi perjanjian internasional, DPR dan/atau Pemerintah perlu memastikan keselarasan substansinya dengan UUD NRI Tahun 1945. Salah satu yang bisa dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menyusun naskah akademik. [rj]