BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan Training of Trainers (TOT) penyuluhan hukum serentak terkait Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum. Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa (06/08/2024) ini diikuti oleh JF Penyuluh Hukum, Analis Hukum, Pemerintah Daerah dan Organisasi Bantuan Hukum.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menyampaikan bahwa TOT ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hukum terkait RPerpres Kepatuhan Hukum kepada masyarakat luas. Selain itu, penyuluhan hukum serentak yang diinisiasi oleh BPHN ini merupakan bagian dari rangkaian acara dalam memperingati Hari Pengayoman ke-79.
"Penyuluhan hukum serentak ini akan mengangkat substansi RPerpres tentang Kepatuhan Hukum yang digagas oleh BPHN, sebagai bentuk partisipasi publik dan keterlibatan masyarakat lebih luas dalam penyusunan RPerpres tersebut," ujar Sofyan.
Sofyan mengatakan bahwa penyuluhan hukum serentak akan dilaksanakan di 158 titik dengan target audiens sebanyak 7900 peserta dan ditandai dengan kick-off kegiatan pada Selasa (13/08/2024). Kegiatan tersebut akan melibatkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, 619 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi, Pemerintah Daerah serta JF Penyuluh Hukum dan Analis Hukum di seluruh Indonesia. Sasaran dari penyuluhan hukum ini meliputi institusi pendidikan, perguruan tinggi, akademisi, kelompok sadar hukum dan masyarakat umum.
“Selain sebagai sarana keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RPerpres tentang Kepatuhan Hukum, penyuluhan hukum serentak dimaksudkan untuk menyamakan persepsi pemerintah dengan masyarakat terhadap maksud dari pengaturan RPerpres tersebut,” ujar Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Mochtar BPHN, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya BPHN, R. Septyarto, menjelaskan bahwa latar belakang disusunnya RPerpres tentang Kepatuhan Hukum adalah karena masih rendahnya Indeks Pembangunan Hukum di Indonesia. Dengan adanya RPerpres ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan hukum, penyelesaian konflik dan alternatif penyelesaiannya, peningkatan kesadaran hukum serta terwujudnya layanan hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BPHN, Indra Hendrawan, memaparkan bahwa terdapat tiga fokus utama dari substansi RPerpres tentang Kepatuhan Hukum ini, yaitu peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan hukum serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
Selain pemaparan terkait latar belakang dan substansi RPerpres tentang Kepatuhan Hukum, para peserta TOT juga diimbau untuk menyebarluaskan penggunaan laman partisipasiku.bphn.go.id dalam menghimpun masukkan masyarakat terkait penyusunan RPerpres ini. Kegiatan TOT penyuluhan hukum serentak ini dilaksanakan secara hybrid berlangsung luring di Badan Pembinaan Hukum Nasional dan daring melalui zoom meeting.