Tok! DPR RI Tetapkan 42 RUU Masuk dalam Prolegnas Perubahan Prioritas 2023

BPHN.GO.ID – Jakarta. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2023. Persetujuan ini diambil setelah pembacaan laporan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi, ketika menyampaikan hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun 2023-2024, Selasa (29/087/2023).

 

Achmad Baidowi menjelaskan, dari 42 RUU tersebut, 26 RUU di antaranya merupakan usulan dari DPR RI, 13 RUU usulan dari pemerintah dan tiga RUU dari DPD RI. Pemerintah juga mengusulkan tiga RUU untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

 

“Ketiga RUU tersebut meliputi RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU tentang Penilai, dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional. Di samping itu, DPR juga mengusulkan satu RUU, yaitu RUU tentang Permuseuman," tambah Achmad Baidowi dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI ini.

 

Penjelasan terkait tiga RUU yang diusulkan pemerintah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah yang membahas Evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2023 dan Jangka Menengah 2020-2024, tanggal 22 Agustus yang lalu.

 

“RUU RPJN 2025-2045 begitu sentral dalam menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. RUU ini juga akan menjadi pedoman bagi para calon peserta pemilu dalam menyusun visi, misi, dan program, sebagai syarat pencalonannya,” pungkas Yasonna.

 

Mengenai RUU Penilai, Yasonna menekankan bahwa RUU Penilai begitu penting kaitannya dalam kegiatan ekonomi. Profesi yang familiar disebut dengan appraisal ini juga memiliki banyak persinggungan dengan kepentingan masyarakat.

 

“Sedangkan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional diusulkan untuk mengatasi kekosongan hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara. RUU ini diharapkan memberikan dasar hukum yang kuat untuk merumuskan aturan dan memecahkan masalah terkait dengan pengelolaan ruang udara nasional,” tambahnya.

 

Pada tahap akhir rapat, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, bertanya kepada peserta sidang, "Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2023 dapat disetujui?". Secara aklamasi, peserta rapat paripurna secara bulat menyatakan persetujuan terhadap laporan tersebut.

 

Rapat kali ini turut hadiri oleh perwakilan Kemenkumham, antara lain Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana, Plt. Sekretaris BPHN Constantinus Kristomo, serta Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Unan Pribadi.

 

Rapat Paripurna DPR RI ini menegaskan langkah-langkah penting dalam agenda legislatif tahun ini. Penetapan RUU Prioritas 2023 akan membentuk dasar hukum dan panduan bagi perkembangan nasional di berbagai sektor. Dengan adanya dukungan lintas fraksi dan pemerintah, langkah ini akan membawa dampak signifikan bagi masyarakat dan pembangunan negara ke depan. (HUMAS BPHN)