BPHN.GO.ID – Tangerang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah hadir di Indonesia sejak tahun 2005 guna memberikan rasa aman bagi nasabah sekaligus menjaga stabilitas sistem perbankan. Meski demikian, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban mereka dalam hubungannya dengan LPS.
Guna mengatasi tantangan tersebut, LPS memutuskan untuk mengambil langkah konkret, yakni dengan membangun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan LPS.
Langkah tersebut didukung penuh oleh Kepala Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Nofli. Ia menekankan bahwa berdasarkan amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012, seluruh lembaga pemerintahan merupakan anggota JDIHN.
“Keberadaan JDIH LPS juga akan mendukung tugas dan fungsi LPS itu sendiri. Terlebih LPS memiliki koleksi dokumen hukum yang kaya dan akan sangat bermanfaat apabila diketahui oleh pemangku kepentingan dan masyarakat secara luas,” pungkas Nofli ketika menghadiri kegiatan Penguatan JDIH Lembaga Penjamin Simpanan, Senin (30/10/2023).
Kepala Divisi Regulasi Penjaminan dan Resolusi Bank Bidang I, Heady Anggoro Mukti, menyampaikan harapan yang besar atas terselenggaranya kegiatan ini. Pasalnya, hingga saat ini LPS belum memiliki situs web JDIH.
“Dengan adanya sinergi dengan BPHN selaku instansi pembina, kami berharap agar mendapatkan pemahaman yang lebih banyak mengenai pembentukan JDIH di LPS,” kata Heady Anggoro Mukti dalam kegiatan yang berlangsung di JHL Soliatere Serpong, Tangerang, ini.
Dalam acara tersebut, turut dilakukan kegiatan yang bersifat teknis. Misalnya berbagi pengetahuan (sharing knowledge) mengenai pembuatan situs web JDIH Anggota, pengintegrasian dengan portal JDIHN, praktek pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan, serta mekanisme pelaporan kinerja JDIH melalui aplikasi e-report JDIH.
Acara penguatan ini berlangsung mulai 30 Oktober sampai 01 November 2023. Rangkaian kegiatan tersebut mendapatkan apresiasi dari Direktur Grup Regulasi Penjaminan dan Resolusi Bank, Sari Febiyanti.
“Kegiatan berbagi pengetahuan (sharing knowledge) seperti ini sangat bermanfaat. Masukan dari Pusat JDIHN BPHN akan segera ditindaklanjuti oleh pimpinan dan para pengelola JDIH di LPS,” tutup Sari. (HUMAS BPHN)