BPHN.GO.ID – Batam. Di era digital, akses terhadap informasi hukum menjadi semakin mudah. Platform seperti JDIHN.GO.ID misalnya, menyediakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum yang mereka butuhkan. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku pengampu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) secara konsisten terus melakukan peningkatan kualitas layanan tersebut, salah satunya melalui kegiatan Validasi Dokumen Hukum yang diadakan di Kota Batam, pada Kamis (20/06/2024).
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny Pesta Simamora, mengungkapkan bahwa saat ini JDIHN memiliki 1.664 anggota, dengan 1.234 di antaranya telah terintegrasi dalam sistem. Mereka berkontribusi atas lebih dari lima ratus ribu dokumen hukum dalam portal tersebut. Anggota JDIHN terdiri atas berbagai kementerian, lembaga, instansi pusat serta pemerintah daerah, termasuk provinsi, kabupaten, dan kota.
“Ini jumlah yang tidak kecil dan karya kita bersama. Saat ini, waktunya kita berfokus pada mutu konten dari JDIHN itu sendiri. Apalah artinya dokumen jika tidak berdaya guna. Oleh karena itu, mutu adalah jaminan daya guna hasil karya kita,” ujar Jonny dalam kegiatan yang berlangsung di Planet Holiday Hotel, Kota Batam.
Menurut Jonny, perhatian besar terhadap kualitas atau mutu dokumen hukum dalam JDIHN akan membuat kebermanfaatannya menjadi lebih baik bagi masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkuham) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
“Atas dasar kedua peraturan tersebut, kita bersyukur dapat memanfaatkan teknologi informasi. Jika kita semula bekerja secara manual, maka dalam beberapa tahun terakhir kita bersatu dalam JDIH,” tambah Jonny.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Sasmita, menyambut baik terselenggaranya kegiatan Validasi Dokumen Hukum ini. Menurutnya, JDIH tidak hanya sekadar memberikan informasi pada masyarakat, namun berkaitan erat dengan tanggung jawab kinerja pemerintah.
“JDIH yang kita kelola bersama-sama menjadi ruang bagi pemerintah untuk menampilkan hasil kinerjanya, yang termanifestasi dalam bentuk regulasi atau dokumentasi hukum lainnya. Semoga ilmu pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan ini dapat memotivasi kita untuk terus berinovasi dalam menghadirkan dokumen dan informasi hukum yang update serta terpercaya dalam wadah JDIHN,” kata Sasmita.
Pranata Komputer Ahli Madya BPHN, Emalia Suwartika, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengelola website JDIH agar mampu mengelola JDIH dengan baik sesuai standar yang tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
“Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah menjamin terciptanya pengolahan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan instansi lainnya, dalam mendukung tersedianya informasi hukum serta menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat,” jelas Emalia.
Lebih lanjut, Emalia juga berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas dokumen hukum yang diolah di dalam JDIH melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia pengolah JDIH.
Validasi dokumen hukum merupakan proses pemeriksaan untuk memastikan bahwa dokumen yang diunggah memenuhi standar yang telah ditetapkan, meliputi keaslian, kebenaran, kelengkapan, keterbacaan, dan keteraturan. Dalam kegiatan ini turut diberikan pembekalan materi seputar standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum, pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan, serta pengisian metadata dokumen hukum.
Kegiatan ini diikuti oleh 127 peserta yang berasal dari dari Kementerian dan Lembaga, Biro Hukum Pemerintahan Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten dan Kota, Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta pengelola JDIH pada universitas. (HUMAS BPHN)