BPHN.GO.ID – Yogyakarta. Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia dan Workshop Standar Operasional Layanan Bantuan Hukum bagi Pemberi Bantuan Hukum di Yogyakarta, Selasa (31/10/2023). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemberian bantuan hukum, terutama kepada kelompok masyarakat rentan.
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, mengungkapkan bahwa sebagai penyelenggaraan bantuan hukum, BPHN terus mendorong peningkatan dan persebaran jumlah organisasi PBH yang merata di seluruh wilayah Indonesia dan diiringi peningkatan kualitas layanan bantuan hukum.
Pemberian layanan bantuan hukum yang berkualitas telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum). Sofyan berharap agar Organisasi Pemberi Bantuan Hukum menindaklanjuti peraturan tersebut dengan membentuk Standar Operasional Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum).
“Pembentukan Stopela Bankum akan meningkatkan akses keadilan secara lebih merata, berkualitas, dan inklusif, sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat,” jelas Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung di Swissbelboutique Hotel Yogyakarta ini.
Melalui Stopela Bankum, lanjut Sofyan, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum akan mendapatkan informasi yang komprehensif terkait layanan bantuan hukum, pemahaman mendalam atas proses hukum yang dihadapi, serta adanya kepastian dalam perlindungan privasi dan kerahasiaan data yang mereka miliki.
“Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan layanan bantuan hukum sejak permohonannya diterima hingga perkara selesai dan/atau berkekuatan hukum tetap sesuai Starla Bankum, kode etik advokat, kompetensi pelaksana bantuan hukum dan nilai organisasi. Tentunya sepanjang tidak bertentangan dengan asas pemberian bantuan hukum,” pungkas Sofyan.
Kegiatan yang turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta ini adalah sebuah bagian integral dari Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) periode 2023-2024. RAN OGI menghadirkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka.
“Ini adalah sebuah langkah menuju keadilan yang lebih baik, yang dilihat dari sudut pandang prinsip PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif),” tutup Sofyan. (HUMAS BPHN)
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, mengungkapkan bahwa sebagai penyelenggaraan bantuan hukum, BPHN terus mendorong peningkatan dan persebaran jumlah organisasi PBH yang merata di seluruh wilayah Indonesia dan diiringi peningkatan kualitas layanan bantuan hukum.
Pemberian layanan bantuan hukum yang berkualitas telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum). Sofyan berharap agar Organisasi Pemberi Bantuan Hukum menindaklanjuti peraturan tersebut dengan membentuk Standar Operasional Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum).
“Pembentukan Stopela Bankum akan meningkatkan akses keadilan secara lebih merata, berkualitas, dan inklusif, sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat,” jelas Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung di Swissbelboutique Hotel Yogyakarta ini.
Melalui Stopela Bankum, lanjut Sofyan, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum akan mendapatkan informasi yang komprehensif terkait layanan bantuan hukum, pemahaman mendalam atas proses hukum yang dihadapi, serta adanya kepastian dalam perlindungan privasi dan kerahasiaan data yang mereka miliki.
“Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan layanan bantuan hukum sejak permohonannya diterima hingga perkara selesai dan/atau berkekuatan hukum tetap sesuai Starla Bankum, kode etik advokat, kompetensi pelaksana bantuan hukum dan nilai organisasi. Tentunya sepanjang tidak bertentangan dengan asas pemberian bantuan hukum,” pungkas Sofyan.
Kegiatan yang turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta ini adalah sebuah bagian integral dari Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) periode 2023-2024. RAN OGI menghadirkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka.
“Ini adalah sebuah langkah menuju keadilan yang lebih baik, yang dilihat dari sudut pandang prinsip PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif),” tutup Sofyan. (HUMAS BPHN)