Tingkatkan Kualitas Mahasiswa Hukum, BPHN Bermitra dengan Universitas Artha Wacana

Jakarta, BPHN.go.id – Upaya meningkatkan kualitas lulusan sarjana hukum khususnya kampus-kampus di luar wilayah Jabodetabek terus menjadi perhatian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Transfer pengetahuan yang dikemas melalui kegiatan seperti seminar dan pelatihan, masih diyakini sebagai cara jitu menambah pengetahuan bagi mahasiswa.

Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang – NTT, Senin (15/4) mengatakan, BPHN terus menambah jumlah kerjasama dengan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, dengan harapan upaya transfer pengetahuan dari pakar hukum di BPHN kepada mahasiswa dan kalangan akademik di kampus dapat semakin luas.

“Kerjasama ini mencakup kegiatan perencanaan hukum, analisa dan evaluasi hukum, dokumentasi dan jaringan informasi hukum serta penyuluhan dan bantuan hukum,” kata Prof R. Benny.

Setidaknya terdapat tujuh ruang lingkup kerjasama, yakni pertukaran narasumber, penyelenggaraan seminar, Focus Group Discussion (FGD), studi banding untuk mahasiswa dan dosen, penyuluhan hukum dan peningkatan kesadaran hukum, pertukaran bahan dan informasi hukum, serta pengembangan kapasitas mahasiswa. Dikatakan Prof R. Benny, kerjasama ini berlaku untuk tiga tahun dan dapat diperpanjang bilamana dikehendaki oleh kedua belah pihak.

Proses penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BPHN dengan Rektor Universitas Kristen Artha Wacana, Frankie Jan Salean. Kemudian, untuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Sekretaris BPHN, Audy Murfi MZ dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana, Melkianus Ndaomanu.

“Mudah-mudahan dengan penandatanganan ini, dalam waktu yang tidak lama lagi akan terlaksana kegiatan konkret terkait dengan hal-hal yang sudah diperjanjikan,” kata Prof R. Benny. (Tina/NNP/YAY)

image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host