BPHN.GO.ID – Ciawi. Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam hal ini Pusat Perencanaan Hukum Nasional menyelenggarakan Rapat Persiapan Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2023 di Hotel Horison Ultima Bhuvana Ciawi pada 29-30 Juni 2022. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden (Progsun PP dan Perpres) Tahun 2022 serta persiapan program penyusunan Peraturan Perundang-undangan (PUU) Tahun 2023.
Rapat ini dihadiri secara fisik oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Djoko Pudjirahardjo serta perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR dan Kementerian Perdagangan. Selain itu, rapat ini juga dihadiri secara online melalui zoom oleh perwakilan dari seluruh K/L yang memiliki prakarsa dalam prolegnas dan progsun PP/Perpres tahun 2022.
Menghadapi persaingan dunia yang kompetitif, Indonesia membutuhkan banyak perbaikan dari segala sisi. Salah satunya dari sisi regulasi. Kendala yang ditemui dari sisi regulasi adalah banyaknya peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan tidak sedikit yang tumpang tindih. Oleh karena itu, pembaruan terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka pembangunan hukum begitu krusial dan wajib hukumnya untuk dilakukan.
Diperlukan perencanaan yang baik atas pembentukan PUU agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada. Guna mewujudkan hal tersebut, maka pembentukan PUU harus dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis melalui Prolegnas serta Progsun PP dan Perpres.
Djoko Pudjirahardjo menyampaikan, Prolegnas, Progsun PP dan Perpres yang sudah disusun perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala agar capaian kinerja di bidang legislasi meningkat. “Misalnya jumlah longlist dan Prolegnas Prioritas sudah berusaha dikurangi dan sudah ada kesepakatan antara Pemerintah/DPR/DPD, namun ternyata capaian RUU yang dapat diselesaikan masih belum maksimal. Begitu juga dengan Progsun PP dan Perpres,” ujar Djoko.
Djoko menambahkan, BPHN saat ini juga melakukan beberapa upaya perbaikan perencanaan hukum, salah satunya dengan menggunakan aplikasi SiRenkum (Sistem Informasi Perencanaan Hukum). Aplikasi ini memiliki beberapa fitur, di antaranya fitur perencanaan legislasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan PUU, permohonan penyelarasan naskah akademik, serta permohonan fasilitasi penyusunan naskah akademik.
“Saat ini sudah ada beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang melaporkan perkembangan pembentukan PUU. Diharapkan K/L lain dapat segera menyusul untuk melakukan pelaporan. Apabila terdapat kendala, mohon disampaikan agar dapat dicarikan solusi dan diteruskan ke Tim Pengarah,” kata Djoko.
Melalui rapat ini, BPHN mendapatkan banyak masukan berharga, baik dari internal Kemenkumham sendiri dan dari K/L lain. Mulai dari perbaikan fitur di aplikasi SiRenkum, pengetatan syarat bagi RUU yang akan lolos menjadi RUU prioritas, mempedomani asas-asas pembentukan PUU yang baik dan berbagai masukan lainnya. Dengan adanya diskusi yang membangun seperti ini, diharapkan adanya perbaikan pencapaian kinerja regulasi pemerintahan dan perbaikan penataan regulasi di setiap K/L. (HUMAS BPHN)
Rapat ini dihadiri secara fisik oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Djoko Pudjirahardjo serta perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR dan Kementerian Perdagangan. Selain itu, rapat ini juga dihadiri secara online melalui zoom oleh perwakilan dari seluruh K/L yang memiliki prakarsa dalam prolegnas dan progsun PP/Perpres tahun 2022.
Menghadapi persaingan dunia yang kompetitif, Indonesia membutuhkan banyak perbaikan dari segala sisi. Salah satunya dari sisi regulasi. Kendala yang ditemui dari sisi regulasi adalah banyaknya peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan tidak sedikit yang tumpang tindih. Oleh karena itu, pembaruan terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka pembangunan hukum begitu krusial dan wajib hukumnya untuk dilakukan.
Diperlukan perencanaan yang baik atas pembentukan PUU agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada. Guna mewujudkan hal tersebut, maka pembentukan PUU harus dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis melalui Prolegnas serta Progsun PP dan Perpres.
Djoko Pudjirahardjo menyampaikan, Prolegnas, Progsun PP dan Perpres yang sudah disusun perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala agar capaian kinerja di bidang legislasi meningkat. “Misalnya jumlah longlist dan Prolegnas Prioritas sudah berusaha dikurangi dan sudah ada kesepakatan antara Pemerintah/DPR/DPD, namun ternyata capaian RUU yang dapat diselesaikan masih belum maksimal. Begitu juga dengan Progsun PP dan Perpres,” ujar Djoko.
Djoko menambahkan, BPHN saat ini juga melakukan beberapa upaya perbaikan perencanaan hukum, salah satunya dengan menggunakan aplikasi SiRenkum (Sistem Informasi Perencanaan Hukum). Aplikasi ini memiliki beberapa fitur, di antaranya fitur perencanaan legislasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan PUU, permohonan penyelarasan naskah akademik, serta permohonan fasilitasi penyusunan naskah akademik.
“Saat ini sudah ada beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang melaporkan perkembangan pembentukan PUU. Diharapkan K/L lain dapat segera menyusul untuk melakukan pelaporan. Apabila terdapat kendala, mohon disampaikan agar dapat dicarikan solusi dan diteruskan ke Tim Pengarah,” kata Djoko.
Melalui rapat ini, BPHN mendapatkan banyak masukan berharga, baik dari internal Kemenkumham sendiri dan dari K/L lain. Mulai dari perbaikan fitur di aplikasi SiRenkum, pengetatan syarat bagi RUU yang akan lolos menjadi RUU prioritas, mempedomani asas-asas pembentukan PUU yang baik dan berbagai masukan lainnya. Dengan adanya diskusi yang membangun seperti ini, diharapkan adanya perbaikan pencapaian kinerja regulasi pemerintahan dan perbaikan penataan regulasi di setiap K/L. (HUMAS BPHN)