Tingkatkan Kepatuhan Hukum, Kabupaten Jember Resmikan 57 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Wilayahnya
BPHN.GO.ID – Jember. Kesadaran hukum dapat menjadi modal besar dalam menghadapi tantangan global. Suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi. Investor cenderung merasa lebih nyaman beroperasi di daerah yang memiliki peraturan yang jelas, masyarakat yang mematuhi hukum, dan pemerintah setempat yang mendukung investasi yang sah.
Kesadaran hukum ini harus ditumbuhkembangkan mulai dari elemen dasar, yaitu tingkat keluarga. Inilah yang menjadi fokus perhatian pemerintah, salah satunya melalui program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH). Program ini tak hanya melibatkan pemerintah dan lembaga hukum, namun juga masyarakat yang ingin memahami serta mematuhi hukum sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka.  
Pemerintah Daerah juga telah menaruh perhatian tinggi pada program DKSH ini, salah satunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang melakukan kegiatan Sosialisasi dan Peresmian 57 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayahnya, pada Senin (02/10/2023). Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana, mengapresiasi komitmen tinggi dari Pemkab Jember dalam membina kesadaran hukum masyarakatnya. 
“Peresmian ini adalah sebuah pencapaian besar dan wujud sinergi yang baik antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemkab Jember. Saya harap kinerja baik ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan yang selaras dengan upaya peningkatan perekonomian nasional. Wes Wayahe Jember Keren Sadar Hukum,” kata Widodo dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Jember ini. 
Peresmian kali ini, menurut Widodo, merupakan hasil kerja nyata dari Pemkab Jember melalui tahapan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum, Desa/Kelurahan Binaan, hingga akhirnya terbentuk DKSH. Meski demikian, Kepala BPHN juga mengingatkan bahwa desa/kelurahan yang telah mencapai predikat DKSH harus terus dipantau. 
“Status atau predikat DKSH dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila ditemukan adanya tindak pelanggaran atau kejahatan yang sifatnya luar biasa (extraodinary crime),” ungkap Widodo.
Bupati Jember, Hendy Siswanto, berharap setelah peresmian ini, Organisasi Perangkat Daerah yang berada di bawah naungan Pemkab Jember dapat menjalin kolaborasi dan bekerja secara sinergis dalam pembentukan DKSH. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang tinggal di desa/kelurahan tersebut, terutama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin muncul. 
"Saya mengimbau kepada camat, kepala desa, dan lurah di Kabupaten Jember untuk aktif terlibat dalam pembentukan dan pembinaan DKSH. Tingginya kesadaran hukum di masyarakat akan jadi faktor kunci dalam menunjang pembangunan hukum yang berdampak pada pembangunan nasional," ungkap Hendy. 
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Jember, Muhammad Zamroni, menegaskan bahwa Pemkab Jember terus berkomitmen memperkuat prinsip sinergi dan kolaborasi agar tercipta akselerasi pembinaan DKSH. 
“Sasaran kami adalah meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan hukum masyarakat, serta memberikan motivasi bagi Desa/Kelurahan lain untuk menjadi DKSH,” ujar Zamroni. 
Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum bukan hanya sebuah status semata, tapi juga sebuah komitmen untuk memahami dan menjalankan hukum dengan benar. Kabupaten Jember telah menjadi salah satu pionir dalam upaya ini. Hal ini dibuktikan dengan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Jember menduduki posisi tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Semoga prestasi tersebut menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengikuti jejak Kabupaten Jember dalam membangun kesadaran hukum menuju kesejahteraan yang berkelanjutan. (HUMAS BPHN)
Narahubung: Humas Badan Pembinaan Hukum NasionalWebsite: bphn.go.id