Tim Penyusun RUU KUHP melaporkan perkembagan RUU KUHP kepada Presiden

Jakarta-BPHN, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum bersama dengan Tim Penyusun RUU KUHP melaporkan perkembangan rancangan terbaru penyusunan RUU KUHP kepada Bapak Joko Widodo, Presiden RI, Rabu (7/3). Dari hasil pertemuan tersebut Presiden mendapat penjelasan dari tim penyusun terkait munculnya kritik dan kekhawatiran soal RUU KUHP.

Dalam pertemuan tersebut Presiden Joko Widodo berharap penyelesaian rancangan undang-undang dapat dipercepat. Sementara Prof. Dr. Enny Nurbaningsih mengatakan apabila RUU KUHP ini tidak selesai dalam masa pemerintahan kali ini hingga 2019 maka akan menjadi permasalahan besar.

"Karena akan diulangi dari 0 lagi dalam periode pemerintahan berikutnya. Kalau siklusnya begitu terus kita tidak punya KUHP milik bangsa kita sendiri. Itu yang jadi tekanan Presiden, jadi disegerakan," kata Prof. Enny.

 

Menjawab kekhawatiran mengenai pelemahan lembaga-lembaga terkait pemberantasan terorisme, narkotika dan pemberantasan korupsi, Prof. Muladi salah satu tim penyusun RUU KUHP menjelaskan bahwa kekhawatiran itu tidak benar. Sama sekali kita tidak mencampuri kelembagaannya, mereka tetap sah.

 

“Kita tidak mengubah sekali. Jadi tidak ada kekhawatiran memasung KPK dan sebagainya”, jelas Prof. Muladi.

Dengan demikian dari hasil pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo telah mendapat gambaran utuh, termasuk mengenai isu apakah ada pelemahan terhadap pemberantasan korupsi, pelemahan BNN, BNPT. (humas)