Tim Penyuluh Hukum sosialisasikan JFT Penyuluh Hukum

Jakarta-BPHN,  Para Penyuluh Hukum, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum yang tergabung dalam Tim melakukan sosialisasi JFT Penyuluh Hukum di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur selama 2 hari Kami s/d Jumat (8-9/3)di Surabaya.

Para penyuluh hukum yang tergabung dalam Tim sosialisasi yaitu Jawardi, Setiyo Budi, Fawahid Haidar, dan R.S. Habibi menyampaikan tata cara penilaian angka kredit, metode Konsultasi Penyuluh Hukum, butir kegiatan penyuluh hukum, dan tata cara pengajuan inpassing ke dalam jabatan fungsional penyuluh hukum.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Djoko Pudjirahardjo turut hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa JFT Penyuluh Hukum merupakan jabatan fungsional yang saat ini menjadi primadona di kementerian kita.

 “JFT Penyuluh Hukum bisa ditempatkan diunit manapun termasuk di lapas ataupun UPT lain, karena tugasnya sangat luas yaitu menyebarkan informasi hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, maka dari itu diharapkan pejabat terkait jangan sampai tidak menyetujui staffnya untuk mengajukan inpassing dengan alasan akan kehilangan staff, justru mereka bisa membantu tugas struktural”, ujar Kapusluh dan bankum

Bercermin pada JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang saat ini membantu tugas struktural namun tetap bisa mengumpulkan angka kredit yang dibutuhkannya. Tak terkecuali JFT Penyuluh Hukum pun bisa diperbantukan di struktural selama tidak mengganggu Penyuluh untuk mengumpulkan angka kreditnya.

Selain itu mengenai inpassing pada Kanwil Kemenkumham Jawa Timur terdapat 22 Orang yang mengajukan inpassing melalui aplikasi/website luhkum.bphn.go.id dan hanya 19 Orang yang mengirim data dan akan dilakukan verifikasi. Untuk itu BPHN berharap agar pada pembukaan inpassing gelombang II lebih banyak lagi yang mengajukan inpassing. (RSH, Editor : EA)