BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima kunjungan audiensi dari Fakultas Hukum Universitas Udayana pada Kamis, (01/08/2024). Audiensi ini dilakukan sebagai bagian dari penelitian yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) yang sedang digarap oleh BPHN. Pengaturan dalam RUU ini meliputi struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menyambut langsung rombongan dari Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali. Dalam sambutannya, Arfan mengungkapkan bahwa RUU PHN saat ini masih dalam tahap penyusunan Naskah Akademik. “Penyusunan RUU PHN merupakan salah satu upaya BPHN untuk mengembalikan semangat pembinaan hukum nasional, tidak hanya dalam lingkup peraturan perundang-undangan, tetapi meliputi seluruh sistem hukum yang meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum,” ujarnya.
Arfan juga menjelaskan bahwa salah satu alasan BPHN menyusun RUU PHN adalah karena nilai indeks pembangunan hukum di Indonesia saat ini masih rendah. Oleh karena itu, diperlukan program pembinaan hukum yang dapat meningkatkan indeks pembangunan Hukum. Selanjutnya Arfan juga menegaskan bahwa “Keberhasilan program pembinaan hukum tidak hanya bergantung pada kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga harus diiringi oleh kepatuhan hukum," ungkapnya.
Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H.,M.Hum. menyampaikan apresiasi kepada BPHN yang telah menerima kunjungan tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Udayana. Dewi menegaskan bahwa banyaknya produk hukum yang telah dihasilkan di Indonesia memerlukan penggalian lebih lanjut dari pihak akademisi untuk memahami kebutuhan dan implementasinya. “Upaya penyusunan RUU PHN ini merupakan langkah baik menuju tata kelola hukum yang lebih baik di Indonesia,” jelasnya.
Dewi juga mengharapkan sinergi antara pemerintah dan akademisi dapat terus terjalin sebagai bentuk kolaborasi dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi. "Kolaborasi ini penting untuk mencapai tujuan bersama dalam membangun tata kelola hukum yang lebih efektif dan efisien," tutupnya.
Audiensi ini sekaligus merupakan bentuk Partisipasi Publik dari kalangan akademisi untuk dapat memberikan kontribusi positif dalam penyusunan RUU PHN dan memperkuat hubungan antara institusi pemerintah dan akademisi dalam upaya pembinaan hukum nasional.