Jakarta, WARTA-bphn.
Seluruh pegawai di lingkungan kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional hadiri sosialisasi tentang Pajak Perorangan yang digelar oleh Tim Penyuluh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional, Selasa (21/2) Jl. Mayjen Sutoyo – Cililitan Jakarta Timur.
Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sadikin Sabirin dalam sambutannya mengatakan sebagai warga negara Indonesia yang baik tentu taat wajib pajak, namun dalam pelaksanaannya seringkali terkendala dengan pengisian SPPT. Dalam kesempatan ini saya selaku pribadi maupun Instansi mengucapkan terima kasih dengan kedatangan Tim Penyuluh dari Direktorat Pajak Kementerian Keuangan yang telah sudi memberikan tata cara pengisian SPPT kepada kami.
Memang pengisian SPPT wajib pajak terkadang timbul kebingungan terutama dalam pengisian kekayaan, salah satu contohnya adalah bagaimana dengan harta yang memang dipunyai oleh istri, apakah masuk dalam kategori kekayaan suami, atau kekayaan istri.
Mengingat kegiatan ini penting maka para pegawai harus menyimak paparan ini dan bertanya sedetail mungkin agar kedepannya tidak lagi mengalami kesulitan dalam pengisian SPPT.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa Menteri Hukum dan HAM RI beberapa pekan lalu telah menginstruksikan pada kami bahwa dalam lingkup kerja Kementerian Hukum dan HAM RI harus menyampaikan Hasil Kekayaan Pengawai Negeri Sipil sekaligus sebagai komitmen dalam mempertahankan pertanggungjawaban keuangan dan disampaikan juga bahwa untuk eselon I dan II telah rampung menyampaikan hasil kekayaan Pegawai Negeri Sipil pada bulan Pebruari 2012, tutur Sadikin Sabirin menjelaskan pada auden.
Prasetyo sekaligus koordinator dari pajak mengakui bahwa seringkali kejadian seperti ini terjadi, dan pihak kami menyadari betul dan sangat wajar jika para wajib pajak kebingungan, untuk itu tim yang kami bawa ini untuk menjawab perihal yang berkaitan dengan pajak, silahkan untuk bertanya mengenai pajak dan bagaimana pengisian pajak yang benar tersebut, terutama mengenai kekayaan wajib pajak, sebab ada yang berfikir apakah itu hanya gaji atau kegiatan honor-honor diluar penghasilan atau juga harta warisan. Dalam kesempatan ini perlu disampaikan bahwa bagi Warga Negara Indonesia tidak melaporkan tentang kekayaannya tentunya akan dikenakan sanksi hukum, ungkap Prastyo.
Dan menunut peserta sosialisasi pengatakan bahwa pengisian ini sudah seharusnya disosialisasikan pada masyarakat, ungkap Tongam Silaban memberi tanggapan ketika ditanya oleh WARTA-bphn. Hal ini menyangkut kekayaan yang wajib dilaporkan, pasalnya banyak hal yang tidak diketahui cara-cara pelaporannya yang menyangkut dengan pengisian di SPPT. Contohnya bagaimana dengan kekayaan yang menyangkut dengan kekayaan rumah, padahal itu kita kredit, apakah kekayaan tersebut sebagai kekayaan hutang dan bagaimana mana kita menyebutkannya, ungkap Tongam.
Hal serupa juga ditambahkan oleh Hidayat Kepala Bagaian Keuangan, dimana dirinya seringkali diminta penjelasannya dengan pengisian SPPT, bahkan banyak para pegawai mempertanyakan tentang pengisian SPPT ini, untuk itu kami mencoba berkoordinasi dengan Dirjen Pajak kiranya dapat mensosialisasikan mengenai tata cara pengisian SPPT yang benar dan pelaporan mengenai kekayaan yang wajib dilaporkan, Alhamdulillah bahwa keinginan kami direspon dengan baik. Untuk itu diharapkan kepada para pegawai untuk dapat menyimak dengan sungguh-sungguh, pesan Hidayat. *Tatang-HUMAS