Tiga Regulasi Strategis Ini Jadi Fokus BPHN di 2025

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus mencerminkan keseriusannya dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih kokoh dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dijalankan BPHN yaitu melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN), RPerpres Kepatuhan Hukum, dan RPermenkumham tentang Audit Hukum. 

Secara keseluruhan, ketiga regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan sinergi dalam pembinaan dan penegakan hukum di Indonesia. Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, mengungkapkan bahwa BPHN akan memfokuskan kegiatan terkait penyusunan ketiga peraturan tersebut di tahun depan. 

“Fokus 2025 adalah RUU PHN, perpres, serta permennya. Tugas ini bukan hanya tanggung jawab satu unit kerja, melainkan tanggung jawab kita bersama,” ujar Milawati dalam Apel Pagi Pegawai di Lingkungan BPHN, Senin pagi (30/09/2024). 

Milawati menjelaskan bahwa meski ada pembagian tugas, namun semua unit dan elemen yang ada di BPHN harus terlibat. Ia juga menyoroti pentingnya perencanaan yang matang, khususnya akhir tahun 2024 dan awal 2025. Ia juga mengimbau semua pusat untuk mulai mempersiapkan laporan akhir 2024 sejak bulan November.

“Saya berharap sebagian besar kegiatan dapat diselesaikan pada bulan November, sehingga Desember hanya tersisa sedikit kegiatan yang memang tidak bisa diselesaikan sebelumnya,” kata Milawati di Lapangan BPHN, Cililitan, Jakarta Timur.   

Menutup arahannya, Milawati mengingatkan pentingnya kerja bersama dalam mencapai tujuan organisasi. "Kita semua harus bekerja bersama-sama, bukan bekerja sama. Kalau bekerja sama, selesai pekerjaan maka selesai sudah semuanya. Tapi jika kerja bersama-sama, itu akan berakhir sampai kita meninggalkan BPHN nantinya," pungkasnya. (HUMAS BPHN)