Jakarta, WARTA-BPHN
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidajat mengapresiasi upaya-upaya Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih, yang tak henti-hentinya memberikan percerahan hukum untuk masyarakat Provinsi DKI Jakarta sekaligus mengevaluasi ketaatan hukum dilingkungan aparatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saya secara pribadi maupun pemerintahan Provinsi DKI mengucapkan terima kasih.
Sementara 32 Kelurahan yang mendapat predikat Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi DKI Jakarta oleh Kemenkumhan diharapkan menjadi duta taat hukum untuk kedepannya, selain itu harus memberikan contoh bagi kelurahan lain yang belum mendapatkan predikat tersebut, kata beliau.
Selain itu, kami di provinsi DKI Jakarta, ingin menambahkan pada Kementerian Hukum dan HAM mengenai kriteria penilaian. Diprovinsi kami tengah dicanangkan program Lima T, yaitu: Tertib Demo, Tertib Hunia, Tertib Berlalu lintas, Tertib Pedagang Kaki Lima, dan Tertib Buang Sampai. Bagaimana kiranya kriteria tersebut disandingkan dengan penilaian dari Kemenkumhan dalam penilaian mendapatkan Kelurahan Sadar Hukum. Seperti diketahui bahwa Jakarta sebagai Ibukota dalam kesadaran hukum dan ketaatannya masih perlu suluh, untuk itu kami mengharapkan di Kementerian Hukum dan HAM, terutama Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk melakukan penyuluhan hukum secara berlaka," kata Djarot.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih, mewakili Menteri Hukum dan HAM menyampaikan bahwa penetapan Kelurahan/Desa Sadar Hukum merupakan terget utama dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2015-2019, kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi salah satu prioritas. "Untuk tahun 2015, pemerintah mengharapkan target capaian 275 desa/kelurahan sadar hukum se-Indonesia. Dan untuk Mendapatkan predikat Kelurahan/Desa Sadar Hukum harus terpenuhi beberapa kriteria, yakni: Kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan, Tidak ada Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Tidak ada pernikahan dibawah umur, Rendahnya kriminalitas, serta narkoba. "Jadi kita tidak sembarangan dalam menetapkan Kelurahan/Desa Sadar Hukum dan itu berlaku untuk Kelurahan/desa seluruh Indonesia.
Kriteria umum tersebut bisa menjadi ukuran, contohnya mengenai Ketaatan Pajak, apakah sudah tercapai atau belum. Kalau belum, maka kita tidak bisa mengatakan mereka sadar hukum. Kewajiban saja mereka tidak taat, apalagi taat hukum, kata beliau.
Hari Kemenkumham RI memberikan penghargaan sebanyak 32 kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta untuk menyandang predikat kelurahan sadar hukum. Untuk memberikan penghargaan atau apresiasi kepada sebuah desa/kelurahan sadar hukum, lanjut Enny, harus didasarkan pada telah terpenuhinya kriteria-kriteria tertentu. Namun, kriteria-kriteria tersebut akan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan pembangunan dan budaya setempat. Begitu juga yang diusulkan oleh Wakil Gubernur dengan lima T-nya. Dalam hal penambahan penilaian Kelurahan/Desa Sadar Hukum juga pernah terlontar di daerah lain, ada keinginan ditambahkan dengan kriteria perlindungan anak, tingkat pendidikan, tingkat kesehatan warga, dan lain sebagainya," kata Enny. Masukan-masukan tersebut oleh BPHN akan menjadi bahan pertimbangan dan akan dikaji dengan seksama. "Namun perlu dipikirkan juga bahwa penambahan kriteria akan menambah berat persyaratan untuk dipenuhi oleh sebuah desa/kelurahan yang akan menjadi desa/kelurahan sadar hukum.
Selanjutnya Enny juga berpesan kepada para Lurah yang mendapatkan penghargaan, agar jangan cepat berpuas diri karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selaku pembina kesadaran hukum tingkat nasional dan tingkat pusat, akan melakukan evaluasi kelurahan sadar hukum pada waktu yang akan datang, harap beliau.
Kegiatan peresmian Kelurahan Sadar Hukum ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Dr. Mardjoeki, para Pejabat Kemenkumham Pusat dan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Walikota, para legal, para pejabat di lingkungan Provinsi DKI Jakarta serta para pemerhati hukum.
Diakhir kegiatan ini kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih memberikan piagam penghargaan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota, Camat serta para Kepala Kelurahan. *tatungoneal