TIGA PULUH DUA KELURAHAN DKI JAKARTA MENDAPATKAN PREDIKAT KELURAHAN SADAR HUKUM

Jakarta, WARTA-BPHN

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidajat mengapresiasi upaya-upaya Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih, yang tak henti-hentinya memberikan percerahan hukum untuk masyarakat Provinsi DKI Jakarta sekaligus mengevaluasi ketaatan hukum dilingkungan aparatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saya secara pribadi maupun pemerintahan Provinsi DKI mengucapkan terima kasih atas upaya tersebut.  

Sementara 32 Kelurahan yang mendapat predikat Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi DKI Jakarta oleh Kemenkumhan diharapkan menjadi duta taat hukum untuk kedepannya, selain itu harus memberikan contoh bagi kelurahan lain yang belum mendapatkan predikat tersebut, kata beliau.

Selain itu, kami di provinsi DKI Jakarta, ingin menyampaikan penambahan kriteria penilaian pada Kementerian Hukum dan HAM. Di provinsi DKI saat ini tengah dicanangkan program  Lima T, yaitu: Tertib Demo, Tertib Hunia, Tertib Berlalu lintas, Tertib Pedagang Kaki Lima, dan Tertib Buang Sampai. Bagaimana kiranya kriteria tersebut disandingkan dengan penilaian dari Kemenkumhan dalam kriteria penilaian Kelurahan Sadar Hukum, harapan saya, dengan ada penambahan program provinsi yang disandingkan dengan program Kementerian tersebut berdampak sangat positif,  kata Wagub.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih, yang mewakili Menteri Hukum dan HAM menyampaikan bahwa penetapan Kelurahan/Desa Sadar Hukum merupakan terget utama dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2015-2019, kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi salah satu prioritas. "Untuk tahun 2015, pemerintah mengharapkan target capaian 275 desa/kelurahan sadar hukum se-Indonesia.

Diawali dengan kelurahan di DKI Jakarta  yang pada tahun ini telah berhasil menetapkan sebanyak 32 (tiga puluh dua) kelurahan yang mendapatkan penghargaan menjadi kelurahan sadar hukum dari sekian banyak kelurahan yang ada di Provinsi DKI Jakarta. Dalam waktu dekat akan diikuti dengan penetapan di beberapa Provinsi. Dengan telah ditetapkannya desa/kelurahan sadar hukum ini merupakan salah satu indicator untuk melihat tingkat kesadaran hukum masyarakat di desa/kelurahan ini telah dinilai. Kita berharap ke depannya akan semakin bertambah jumlah kelurahan khususnya di Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi kriteria sebagai kelurahan sadar hukum. Untuk memenuhi kriteria tersebut perlu kerja keras dan kecermatan karena sifatnya dinamis sehingga perlu terus dievaluasi untuk dinilai konsistensinya pada tahun-tahun berikut setelah ditetapkan.

Perlu disampaikan kepada para Lurah, setelah memperoleh penghargaan kelurahan sadar hukum jangan cepat berpuas diri karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., selaku Pembina kesadaran hukum tingkat nasional dan tingkat pusat akan melakukan evaluasi kelurahan sadar hukum pada waktu yang akan datang.  Dan Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai unit kerja yang akan melakukan evaluasi kelurahan sadar hukum. Untuk itu, para Lurah dan jajarannya selalu bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat, terus mempertahankan eksistensinya sebagai kelurahan sadar hukum.

Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pembina dalam Program Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai ke pemerintahan desa/kelurahan mengharapkan partisipasi masyarakat secara aktif.

Sesuai dengan asas fiksi hukum “Setiap Orang Dianggap Tahu Akan Hukumnya”, termasuk hak dan kewajibannya. Adapun faktor penghambat terwujudnya fiksi hukum tersebut, salah satunya karenanya kurangnya sosialisasi aturan terhadap masyarakat. Artinya seringkali masyarakat tidak tahu bahwa ada aturan hukum yang dikeluarkan pemerintah dan tidak tahu bahwa aturan hukum tersebut bahkan bersentuhan secara langsung dengan kepentingan mereka sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Kita semua harus merasa ikut bersalah apabila ada masyarakat yang dijatuhi sanksi hukum karena tidak tahu bahwa perbuatannya melanggar hukum, apalagi ketidaktahuannya tersebut disebabkan tidak adanya upaya sosialisasi atau pengenalan aturan hukum tersebut ke tengah-tengah masyarakat. Untuk itu pemerintah secara berkesinambungan mengambil langkah-langkah atau pembudayaan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam memberikan penghargaan atau apresiasi kepada sebuah kelurahan sadar hukum mendasarkan telah dipenuhinya beberapa kriteria, antara lain: pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% (Sembilan puluh persen) atau lebih; tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan kriteria lain yang ditetapkan Daerah.

Kriteria ini akan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan pembangunan dan budaya setempat. Sementara usulan dari Gubernur yang disampaikan oleh Wagub mengenai program “Lima T” yaitu: Tertib Demo, Tertib Hunia, Tertib Berlalu lintas, Tertib Pedagang Kaki Lima, dan Tertib Buang Sampah untuk menggabungkan dalam penilaian tersebut, hal senada juga pernah diusulkan oleh beberapa adaerah agar ada penambahan dari segi perlindungan anak, tingkat pendidikan, tingkat kesehatan warga dan lain sebagainya. Masukan-masukan tersebut oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dipertimbangkan dengan seksama dan dievaluasi kembali kriteria tersebut di atas. Namun perlu dipikirkan juga bahwa penambahan kriteria akan menambah berat beban persyaratan untuk dipenuhi oleh sebuah desa/kelurahan yang akan menjadi desa/kelurahan sadar hukum. Oleh karena itu, untuk saat ini persyaratan yang ada masih dipandang relevan.

            Mari kita jadikan momentum hari ini sebagai tonggak untuk memperbaiki kinerja kita, khususnya dalam membangun masyarakat “melek hukum”. Selanjutnya kepada seluruh Lurah saya sampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya atas dedikasi dalam bekerja dan tetaplah semangat untuk memberikan pengabdian yang terbaik. Saya juga sampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat yang telah turut serta secara aktif dalam pelaksanaan peresmian kelurahan sadar hukum tahun 2015 di Provinsi DKI Jakarta, demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih yang mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. *tatungoneal