Terkait Revisi UU Narkotika, Prof Enny: Jangan Sampai Over Kapasitas Lapas, Menjadi Over Kapasitas Rehab

 

Jakarta-BPHN, Kepala BPHN Prof Enny Nurbaningsih menjadi salah satu narasumber dalam Rapat Koordinasi Strategis tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di hotel Best Western Cawang, Selasa (10/7).

 

Dalam kesempatan tersebut, Prof Enny memaparkan makalah yang berjudul "Upaya Mempercepat Revisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika". Secara umum, Prof Enny menyampaikan bahwa BPHN sebagai bagian dari pemerintah sangat berkomitmen dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU Narkotika yang saat ini masih berlangsung.

 

Revisi terbatas yang dilakukan dalan UU No. 35 Tahun 2009, lanjut Prof Enny, diambil sebagai upaya untuk mengebut pembahasan di DPR mengingat periode tahun 2019 sudah masuk tahun politik dan dikhawatirkan proses pembahasan sampai pengesahan mengalami keterlambatan.

 

"Ini juga untuk mengejar target nawa cita yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo," kata Prof Enny.

 

Terkait dengan substansi dalam RUU Narkotika, sementara ini RUU Narkotika mengubah sejumlah hal termasuk munculnya pengaturan baru terkait dengan Zat Psikoaktif Baru (New Psychoactive Substance/NPS). Prof Enny juga memaparkan bahwa, RUU Narkotika juga diselaraskan dengan pengaturan pemidanaan dalam RUU KUHP.

 

"Kami selaraskan dengan RUU KUHP agar nantinya tidak berubah dari over capacity di Lapas berubah menjadi over capacity Lembaga Rehabilitasi," kata Prof Enny.

 

Sekedar informasi, Rakor tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya pimpinan tinggi di BNN, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung, serta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat.(NNP)