Temu Sadar Hukum di Wilayah Kelurahan Munjul

BPHN-Jakarta. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan kegiatan Temu Sadar Hukum (TSH) di wilayah RW.05 Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (25/4). Kegiatan ini diikuti oleh Kader PKK, guru, serta tokoh masyarakat Kelurahan Munjul.


Dalam kegiatan Temu Sadar Hukum ini materi yang disampaikan adalah UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  (trafficking). Tema ini dipilih mengingat masih banyak terjadi tindak pidana perdagangan orang di masyarakat. Bertindak sebagai narasumber dan pemandu adalah Penyuluh Hukum Ahli Muda, Siti Rodiah, SH.


Selain TSH, mobil Penyuluhan Hukum Keliling (Penyuling) juga beroperasi di luar area penyelenggaraan TSH. Keberadaan mobil Penyuling ini mendapatkan perhatian dari siswa sekolah dan warga yang berada di sekitar lokasi.  Mobil Penyuling menyediakan beberapa layanan, yaitu buku, majalah, jurnal hukum yang bisa dibaca di tempat, buku-buku saku, liflet, stiker yang berisi informasi hukum yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat, serta konsultasi hukum gratis dengan para konsultan dari JFT Penyuluh Hukum BPHN.


Kegiatan TSH dan Penyuling merupakan program yang rutin diadakan oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan. Dengan diadakannya TSH dan Penyuling ini diharapkan masyarakat dapat mengerti hak dan kewajibannya dalam hukum. (SR/RA)