Temu Sadar Hukum di Kelurahan Cililitan.

Jakarta-BPHN, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional kembali melaksanakan kegiatan Temu Sadar Hukum (07/03). Kegiatan Temu Sadar Hukum kali ini dilaksanakan di Kelurahan Cililitan yang dihadiri oleh Lurah dan jajarannya, kelompok Kadarkum dan para tokoh masyarakat. Materi hukum yang disampaikan adalah Undang-Undang Narkotika dengan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sengaja kedua tema ini diangkat mengingat kedua permasalahan ini sangat erat dengan kehidupan di masyakat kita. 

Penyuluh Hukum yang pertama menyampaikan materi ialah Sudaryadi dengan pembahasan mengenai materi Undang-Undang Narkotika. Dalam kesempatan tersebut dirinya menyampaikan bahwa Indonesia saat ini tengah “Darurat Narkoba”. Hal ini karena begitu maraknya penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Diungkapkannya bahwa berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, selama tahun 2017 ada 46.537 kasus narkoba dan kematian akibat penyalahguna narkoba 40-50 orang setiap harinya. Untuk itu, kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba perlu terus dikembangkan. 

Tidak hanya itu, dirinya juga mengingatkan kepada para peserta Temu Sadar Hukum terutama bagi orang tua yang memiliki anak remaja dan dibawah umur. “Saat ini banyak beredar Narkoba dalam bentuk baru yang dekat dengan dunia anak dan remaja seperti biskuit, permen, hingga Liquid Vape,” tegas Sudaryadi. Oleh karena itu kita sebagai orangtua harus lebih meningkatkan perhatian kepada anak – anak kita agar tidak menyesal di kemudian hari, sambungnya. 

Berkaitan dengan nateri Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Fawahid Haidar selaku Penyuluh Hukum menjelaskan bahwa Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan “melindungi korban” kekerasan dalam rumah tangga. Di masa lalu, korban kekerasan dalam rumah tangga cenderung menutupi kekerasan yang dialaminya karena dianggap sebagai aib keluarga sehingga banyak kasus kekerasan yang tidak terungkap. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat terungkap dan terselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saat ini sudah eranya, kita tidak tunduk dan diam, tapi eranya kita berani menyuarakan hak serta permasalahan kita,” tegas Haedar. Apalagi saat ini sudah ada Penyuluh Hukum yang bisa memberikan solusi atas setiap permasalahan hukum yang sedang dihadapi setiap anggota masyarakat. Oleh karena itu Haedar menyampaikan kepada warga yang hadir kalau malu untuk menyampaikan permasalah hukum yang sedang dihadapi secara langsung, juga bisa berkonsultasi hukum secara online melalui lsc.bphn.go.id, selain rahasianya terjamin juga gratis, tutup Haedar. (TA/RA).