Tekankan Pentingnya Komunikasi dan Komitmen Pemberi Bantuan Hukum, BPHN Lakukan Verifikasi Calon Pemberi Bantuan Hukum di Kota Malang

BPHN.GO.ID – Malang. Tersedianya akses keadilan untuk masyarakat yang tidak mampu merupakan tujuan utama dari pemberian bantuan hukum. Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPHN untuk memastikan hal tersebut adalah dengan melakukan verifikasi dan akreditasi pemberian bantuan hukum. Verifikasi ini dilakukan mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) maupun verifikasi faktual ke lapangan dengan mengunjungi kantor calon PBH.

 

Pada hari ini, Senin (29/07/2024) verifikasi faktual dilakukan kepada empat calon PBH di kota Malang. Dua diantaranya adalah PBH yang sudah terakreditasi, yaitu BKBH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan LKBH Aisyiyah Kota Malang, dan dua lainnya adalah calon PBH baru, LPBH NU Kota Malang dan LKPH Muhammadiyah Malang.

 

Dalam kegiatan ini, Sofyan, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN menekankan pentingnya komunikasi antara PBH dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur guna memaksimalkan penyaluran bantuan hukum kepada masyarakat. Hal ini mengingat kurang maksimalnya pemberian bantuan hukum serta adanya PBH yang kurang aktif. 

 

"Banyak kendala yang dihadapi oleh Pemberi Bantuan Hukum di lapangan, seperti terbatasnya sumber daya, kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum, atau bahkan adanya hambatan terkait administrasi. Dengan komunikasi yang intens bersama kantor wilayah, kita dapat bersama-sama mencari solusi terbaik untuk mengatasi kendala-kendala tersebut," ungkap Sofyan pada kegiatan yang berlangsung di Malang, Jawa Timur.

 

Selain itu, salah satu tantangan utama dalam memaksimalkan layanan bantuan hukum adalah kurangnya komitmen dari beberapa PBH. Sofyan menekankan pentingnya komitmen yang kuat, baik dalam memberikan layanan maupun dalam meningkatkan akreditasi PBH itu sendiri. Dengan akreditasi yang lebih tinggi, jangkauan layanan bantuan hukum dapat diperluas.

 

Kemudian, Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Masan Nurpian mengatakan bahwa selain kuantitas, kualitas layanan bantuan hukum harus menjadi prioritas. Layanan yang diberikan oleh PBH menunjukkan komitmen PBH dalam melaksanakan program bantuan hukum, komitmen ini dapat diukur berdasarkan tingkat penyerapan anggaran tiap PBH. “Idealnya, anggaran tidak hanya terserap secara maksimal, tetapi penggunaanya dapat tersalurkan dengan tepat. Tidak hanya anggaran yang terserap maksimal, kualitas layanan bantuan hukum pun harus menjadi perhatian utama,” jelas Masan. *(Humas BPHN)