Target Seratus Persen bagi Pegawai BPHN untuk menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2018

Jakarta, BPHN

Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Audy Murfi menarget seratus persen bagi pegawai BPHN untuk menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2018, hal ini sesuai yang diperintahan Kepala BPHN.

“peran pajak sebagai sumber penerimaan negara, maka dukungan dan partisipasi seluruh elemen bangsa sangat dibutuhkan demi terlaksananya perintah konstitusi yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”, kata Sekretaris BPHN

Hal lain disampaikan pula, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/02/M.PAN/3/2009 tanggal 31 Maret 2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan pada prinsipnya antara lain mengatur kewajiban PNS untuk mematuhi perundang-undangan perpajakan, baik kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan benar, lengkap dan jelas serta tepat waktu, tandas Audy Murfi.

Dalam kesempatan tersebut Kepala KPP Pratama Kramatjati, Harianto Tarigan menambahkan bahwa Seluruh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan telah dapat menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan media internet atau lebih dikenal dengan e-Filing. Saat ini, sudah tersedia dua jenis layanan penyampaian SPT melalui e-Filing, yaitu : layanan e-Filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir SPT Tahunan PPh form 1770 S (penghasilan di atas Rp 60 juta/tahun) dan 1770 SS (penghasilan di bawah Rp 60 juta/tahun) dan layanan e-Filing melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi - Application Service Provider (ASP) - yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak bagi seluruh Wajib Pajak, yaitu: www.pajakku.com, www.laporpajak.com, www.layananpajak.com dan www.spt.co.id. Dan beliau juga menyampaikan terima kasih pada Sekretaris BPHN capai seratus persen laporan wajib pajak di lingkungan BPHN.

Sementara Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi , Baringin Gultom lebih menjelaskan secara detail cara menggunakan fasilitas e-Filing terlebih dahulu harus mempunyai Electronic Filing Identification Number (e-FIN). Cara memperoleh e-FIN cukup mudah dan gratis, Wajib Pajak mengisi formulir permohonan e-FIN dan mengajukan permohonan langsung dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut : 1) Asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk ditunjukan kepada petugas pajak, 2) Fotokopi identitas diri dan Fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar, 3) Surat kuasa khusus bermaterai dan Fotokopi identitas diri Wajib Pajak sebagai lampiran formulir permohonan e-FIN dalam hal permohonan disampikan oleh kuasa Wajib Pajak, jelasnya

Acara sosialisasi tersebut diikuti oleh Pejabat Admintrator BPHN, Pejabat Pengawas Fungional Tertentu BPHN serta para fungsional umum di lingkungan BPHN yang ditutup dengan diskusi. *tatungoneal –Humas)