Talkshow Hukum Materi Penyalahgunaan Narkotika di Radio MUSTANG FM
BPHN–Jakarta. Kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan Nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus menerus, termasuk derajat kesehatannya. Upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan masyarakat perlu dilakukan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta melakukan pencegahan dan pembuatan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Untuk itu bekerjasama dengan Mustang 88 FM, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Talk Show tentang Penyalahgunaan Narkotika 13 September 2016 dengan narasumber JFT Penyuluh Hukum , Hidayat, S.H dan Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H., M.H. Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalah gunakan, atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama serta bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan Narkotika merupakan tindak pidana yang sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan Negara serta ketahanan Nasional Indonesia. Kenyataan yang terjadi di masyarakat, ternyata hingga sekarang belum terlihat efek jera bagi penyalahguna narkotika, terlihat masih banyaknya berita mengenai penggerebekan pabrik maupun penangkapan di perbatasan-perbatasan Indonesia dengan penemuan barang bukti yang besar jumlahnya. Di kalangan selebriti di Indonesia bahkan baru-baru ini terdapat penangkapan terhadap beberapa artis akibat diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih belum menyadari bahaya penyalahgunaan narkotika dan akibat hukum yang ditimbulkan, sehingga perlu lebih banyak dilakukan penyampaian informasi langsung ke masyarakat baik dengan sosialisasi secara bertatap muka maupun tidak langsung dengan melalui media, termasuk media radio. 

Pemerintah melalui Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui sosialisasi-sosialisasi yang gencar dan massive untuk memberikan pemahaman dan kesadaran hukum bagi masyarakat untuk mengatakan tidak pada narkoba bahkan ikut mencegah merebaknya. ***(RSH/RA)