Talkshow Hukum di Radio Sindo Trijaya 104.6 FM

BPHN – Jakarta. Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kebanyakan adalah perempuan dan anak-anak, oleh karena itu maka negara dan masyarakat perlu melakukan perlindungan terhadap mereka.  Perlindungan dimaksudkan agar orang dalam lingkup rumah tangga terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Senin 19 September 2016, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional melakukan sosialisasi mengenai pentingnya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bersama radio Sindo Trijaya 104,6 FM.

 

Penyuluh Hukum Ahli Madya Abdullah dan Penyuluh Hukum Ahli Muda Mugiyati menjadi perwakilan dari Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN dalam mensosialisasikan Undang-Undnag tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada acara yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 10.00 WIB itu. Pada paparannya Abdullah mengatakan  “Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwaSetiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

 

Atas dasar rumusan pasal tersebut, maka segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran terhadap UUD NRI Tahun 1945,  pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan merupakan kejahatan terhadap  harkat dan martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, maka setiap warga negara berhak untuk mendapatkan rasa aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga.

 

Semoga dengan giatnya para penyuluh hukum menyerukan peraturan perundang-undangan mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dapat mencegah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Karena setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. (RSH/RA)