Talkshow Hukum di Radio Mustang oleh Penyuluh Hukum BPHN

BPHN–Jakarta. Kamis 8 September 2016 Penyuluh Hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM berkunjung ke radio Mustang FM dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penyuluh Hukum yang bertindak sebagai narasumber RR. Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. dan Fawahid Haidar, S.H.

 

Setiap anak Indonesia memiliki hak untuk dilindungi dari bahaya, pelecehan, dan eksploitasi. Pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi risiko yang mengancam anak-anak seperti kekerasan dan diskriminasi misalnya dengan terus menerima laporan, memantau anak di sekolah dan lingkungannya, serta menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap anak.

 

Peningkatan kesadaran masyarakat serta pemahaman mengenai isu-isu berkelanjutan seperti kekerasan dalam sekolah, dan lingkungan dilaksanakan melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Pusluhbankum, salah satunya di radio swasta. Dukungan terhadap prakarsa perubahan perilaku, dengan menyatukan berbagai pihak masyarakat untuk mengambil tindakan melawan pelecehan-pelecehan tersebut juga merupakan tindakan nyata yang harus dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat.

 

Yuliawiranti mengatakan, “anak rentan terhadap segala bentuk eksploitasi, kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran. Anak sebagai sosok yang lemah dan merupakan kelompok paling rentan dalam situasi apapun dalam keluarga, masyarakat dan negara. Untuk itu anak harus dilindungi karena Anak adalah titipan dan anugerah dari Tuhan.”

 

Fawahid juga menambahkan “segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi adalah kegiatan perlindungan terhadap anak yang harus dilakukan pada setiap orang di Negara ini.” (RSH/RA)