Talk Show Perlindungan Anak di Radio Mustang

BPHN-Jakarta. Tanggal 21 Maret 2017 tepatnya pada pukul 09.00 WIB bertempat di Mustang FM Grand Indonesia Menara BCA lantai 38 acara talk show dengan tema perlindungan anak dimulai. Ada dua orang narasumber yang berasal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, yakni Ivo Hetty Novita, SH., MH. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) dan Ardhi Yudha, SH. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama). 

Acara talkshow di radio Mustang FM dipandu oleh penyiar Bedu. Banyak hal yang dapat diinformasikan kepada masyarakat melalui siaran di radio tersebut, antara lain mengenai Latar belakang dikeluarkannya UU Perlindungan anak, hak dan kewajiban anak, kewajiban orang tua hingga penerapan kebiri kimiawi di dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016. 

Dijelaskan juga kondisi terkini di Indonesia yang menyebabkan Pemerintah harus menyesuaikan dan merubah isi UU sebelumnya yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 agar memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap anak. 

Tak lupa juga dibahas mengenai maraknya pelaku paedofil yang akhir-akhir ini sering beraksi di Indonesia, termasuk melalui media elektronik atau dunia maya. Bagaimana cara mengatasinya dan penerapan pidananya menurut UU Perlindungan Anak. 

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan kondisi anak yang belum bisa mandiri, diperlukan perlindungan termasuk oleh Pemerintah. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasaan dan diskriminasi. 

Meskipun hanya berdurasi satu jam paling tidak acara talkshow ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat terkait perlindungan anak demi terciptanya ketertiban, keamanan dan kenyamanan di Indonesia. 

Di akhir acara talkshow, tak lupa kedua narasumber memberikan closing statement terkait materi yang telah diberikan. Ardhi Yudha, SH menyampaikan bahwa: “Dengan adanya UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya, saya berharap ke depannya tidak ada lagi kekerasan terhadap anak di Indonesia. 

Selanjutnya di dalam closing statement-nya, Ivo Hetty Novita, SH.,MH menyampaikan bahwa “Pemerintah telah melakukan perlindungan terhadap anak melalui UU Perlindungan Anak dan melakukan perubahan sesuai dengan kondisi di negara ini. Namun yang terpenting adalah bagaimana peran aktif masyarakat dan juga keluarga di dalam mewujudkan perlindungan terhadap anak. Mulai sekarang mari kita tingkatkan kepedulian, anakmu adalah anakku, anakku adalah anakmu. Mereka adalah anak kita yang harus kita jaga bersama. Mari kita lindungi penerus bangsa ini, anak-anak Indonesia” (Iv)