Talk Show Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di RDI

BPHN-Jakarta. Dalam rangka penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam hal ini Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum bekerjasama dengan RRI dan beberapa radio swasta untuk melaksanakan kegiatan dialog interaktif Penyuluhan Hukum. 

Salah satunya ialah Radio Dangdut Indonesia 97.01 FM pada rabu pagi dengan materi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 21 Tahun 2007 yang disampaikan oleh Johny Naldi, S.H.,MM (Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Ratio BG, S.H. (Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya) (22/03). 

Dalam siaran langsung di Radio Dangdut Indonesia (RDI) membahas mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 21 Tahun 2007. Sengaja tema ini dipilih mengingat pada akhir-akhir ini banyak kasus perdagangan orang khususnya perempuan dan anak. 

Seperti yang kita ketahui Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar HAM. Seiring perkembangan zaman, tindakan ini makin marak terjadi dan meluas, baik dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antar negara maupun dalam negeri. 

Untuk itu Pemerintah melalui Penyuluh Hukum BPHN Kementerian Hukum dan HAM mengulas mengenai upaya dan penanganan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dalam konteks Pengertian, dampak, solusi, serta pandangan masyarakat. Yang pada hasil akhirnya diharapkan masyarakat dapat memahami dan tahu serta wajib berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dimaksud. Peran serta masyarakat sangat penting, apabila ada Tindak Pidana Perdagangan Orang di lingkungannya, masyarakat harus berani melaporkannya dan sebagai pelaopr tentu saja berhak memperoleh perlindungan hukum.   

Kemudian bagi para pelaku tindak pidana perdagangan orang akan diberikan sanksi hukum yang lebih berat, untuk menjadikan efek jera sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ****(RT/RA)