Susun Perda, Pemda Diminta Perhatikan Nilai HAM

JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membuat peraturan terkait dengan penerapan materi muatan HAM dalam penyusunan Perda dan produk hukum daerah lainnya.

“Peraturan ini bertujuan memberikan panduan kepada para pemangku kepentingan, khususnya pemda terkait, agar memperhatikan nilai-nilai HAM dalam penyusunan produk hukum daerahnya,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dalam keterangan pers di Hari HAM Sedunia, Minggu (10/12/2017).

Yasonna mengatakan pemerintah berkomitmen mendorong pemajuan dan pemenuhan HAM dengan dukungan pemda lewat pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham).

Menurutnya, komitmen itu dapat dilihat berdasarkan hasil dialog Universal Periodic Review (UPR) oleh Dewan HAM PBB sudah berlangsung pada awal Mei 2017 bersama Menteri Luar Negeri yang memimpin Delegasi Indonesia ketika membahas perkembangan implementasi HAM dalam 4 tahun terakhir.

“Dalam pembahasan UPR tersebut, banyak negara anggota PBB menyampaikan tanggapan dan apresiasi yang baik terkait dengan pemajuan HAM di Indonesia khususnya terkait dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Ranham sendiri merupakan panduan nasional dalam upaya pemajuan dan peduli HAM bagi masyarakat Indonesia. Adapun berdasarkan catatan pada 2017, Aksi HAM di daerah hingga saat ini telah mencapai 52.26%.

Untuk tahun ini, diharapkan pemda dapat mempercepat pelaksanaan Aksi HAM Daerah hingga mencapai 100%. Adapun pelaksanaan Ranham sudah memasuki generasi ke-4. (sumber bisnis.com

Tag : kemenkumham                                                                                     Editor : M. Taufikul Basari