SUDAH SAATNYA MASING-MASING PIHAK UNTUK TIDAK MEMPERTAHANKAN EGOSEKTORAL

Jakarta, Warta-BPHN

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menentukan bahwa perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Program Legislasi Nasional. Program ini untuk menentukan RUU skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional serta untuk menentukan RUU yang masuk dalam daftar longlist RUU Program Legislasi Nasional. Begitu juga dalam Penyusunan Prolegnas harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis serta sesuai nawacita, demikian Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih katakan dalam kegiatan penyusunan Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2015, yang diselenggarakan oleh Panja Penyusunan Program Legislasi Nasional Tahun 2015 – 2019 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2015 di Hotel Continental Jakarta. Senin (2/1).

Pimpinan Panja menyampaikan bahwa Badan Legislasi DPR RI manargetkan untuk menetapkan program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015. Untuk mengejar target tersebut maka kami mengharapkan tanggapan atau masukannya untuk segera disepakati RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas ataupun masuk daftar longlist.

DPD RI yang diwakili Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU), Gede Pasek Suardika, menyayangkan tidak diakomodirnya usulan UU Ekonomi Kreatif, padahal di Masyarakat Indonesia yang beragam suku mempunyai kreatifitas yang dapat menunjang perekonomian. Begitu juga dengan UU Wawasan Nusantara,  dijelaskan bahwa wawasan nusantara sangat sesuai dengan bait-bait syair Indonesia Raya, kata Pasek.

Lain hal yang disampaikan oleh PDIP kepada pimpinan rapat, agar tidak selalu setiap persoalan selesaikan dengan regulasi, jika setiap upaya apapun itu diselesaikan dengan undsng-undang maka boleh dikatakan keberadaan negara tidak ada. Contohnya Undang-Undang Kebidanan, Tenaga Medis, Kedokteran, Keperawatan dan lain sebagainya, yang jadi pertanyaannya, Apakah harus sebanyak itu undang-undang buat Kesehatan ? Apakah Negara tidak ada dalam persoalan ini ? Hal ini mungkin harus menjadi perhatian kita bersama. Begitu juga dengan RUU Agraria, kiranya perlu dipertimbangkan lagi, mungkin dalam hal ini bukan membuat UU Agraria namun mengganti pasal yang sudah tidak relevan lagi. Dengan demikian dapat menekan anggaran sebab membuat UU diperlukan anggaran yang tidak sedikit.

Begitu juga dengan anggota dewan yang lain, memberikan masukan tidak jauh berbeda hanya  menekankan bahwa dengan banyak undang-undang baru belum tentu masalah yang ada di masyarakat dapat terselesaikan. Namun sebaiknya bobot undang-undang tersebut yang harus menjadi prioritas serta keberpihakan kepentingan masyarakat. Tentu ini juga yang menjadi tujuan nawacita pada periode pemerintahan Jokowi-JK.

Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh anggota dewan terhadap program legislasi ini. Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan pengharapannya kepada anggota dewan untuk tidak mementingkan nuansa politiknya, kiranya sudah saatnya masing-masing pihak untuk tidak mempertahankan egosektoral, marilah kita sama-sama untuk membangun regulasi untuk kepentingan masyarakat, demikian harapan beliau.*tatungoneal