Standar Uji Kompetensi Penyuluh Hukum Mutlak Adanya
BPHN–Jakarta. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum bekerja sama dengan Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Konsinyering  dalam rangka  penyusunan standar uji kompetensi penyuluh hukum pada tanggal 29 September - 1 Oktober 2016 bertempat di Hotel Aston TB Simatupang, Jakarta.

 

Kepala Bidang Penyuluhan Hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Supriyatno mewakili Kepala BPHN mengatakan  “standar uji kompetensi bagi penyuluh hukum sudah sangat dibutuhkan saat ini, mengingat jabatan fungsional penyuluh hukum sudah eksis dengan kegiatan-kegiatannya. Banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan terkait jabatan fungsional penyuluh hukum ini, diantaranya standar uji kompetensi.”

 

Muslim Kepala Bidang di Biro Kepegawaian yang mewakili sambutan dari Sekjend Kemenkumham dan juga sekaligus membuka acara tersebut mengatakan “jabatan fungsional ini memang masih baru, namun tidak akan kita anak tirikan. Terbukti kita serius dalam menggarap hal-hal terkait penunjang penyuluh hukum. Bahkan kita akan jadikan jabatan fungsional penyuluh hukum ini sebagai kiblat percontohan bagi jabatan fungsional tertentu lainnya dikemenkumham. Seperti yang diharapkan kedepannya penyuluh hukum ini benar benar dapat menjadi ujung tombak dalam penyebaran informasi hukum yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dampak positif nya.” (RSH)