BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar sosialisasi perencanaan dan capaian kinerja, Rabu (20/12/2023). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) BPHN Tahun 2023 serta tindak lanjut atas hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) BPHN Tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, memberikan paparan tentang capaian BPHN dalam setahun terakhir. Ia menyampaikan bahwa BPHN menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan selama tahun 2023.
“Nilai SAKIP BPHN tahun ini 80,15 dengan predikat A (Sangat Memuaskan). Nilainya meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 79,4 dengan predikat BB (Sangat Baik),” ungkap Milawati dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Moedjono BPHN, Jakarta Timur, ini.
Tak hanya itu, nilai reformasi birokrasi BPHN di tahun 2023 juga meraih predikat sempurna dengan nilai 100 selama empat triwulan berturut-turut. Milawati berharap hasil kinerja yang baik ini untuk terus dilanjutkan di tahun berikutnya.
“Capaian ini jangan sampai membuat kita berpuas hati. Justru hal tersebut harus membuat kita semakin berhati-hati dan terus mengevaluasi diri agar capaian 2024 bisa lebih baik lagi,” tambahnya.
Kepala Bagian Program dan Pelaporan (PPL) BPHN, Bintang Oktafiyanti Subekti, menjelaskan perubahan rencana strategis yang akan mempengaruhi sasaran strategis Kemenkumham di tahun 2024.
“Sasaran strategis Kemenkumham berubah dari sebelumnya sebelas sasaran strategis, menjadi fokus pada dua sasaran strategis saja di tahun 2024,” kata Bintang.
Adapun dua sasaran strategis itu antara lain terwujudnya kesadaran hukum dan HAM masyarakat serta terbangunnya budaya kerja yang berorientasi kinerja organisasi yang berintegritas, efektif, dan efisien. Sasaran strategis tersebut kemudian diturunkan secara berjenjang ke dalam sasaran program, kemudian ke sasaran kegiatan.
“Sasaran program BPHN di tahun 2024 nanti yaitu dimanfaatkannya rekomendasi hasil analisis dan evaluasi atau pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan, meningkatnya kualitas layanan pembinaan hukum, dan meningkatnya penerapan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenkumham,” jelas Bintang.
Apabila sasaran program tadi dijabarkan dalam pohon kinerja renstra, maka akan terlihat pembagian tugas dan fungsi pelaksanaan kinerjanya. Bintang mencontohkan dalam hal pembentukan regulasi, yaitu dimanfaatkannya hasil analisis dan evaluasi atau pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan. Sasaran kegiatannya ada yang dilaksanakan oleh pusat, dan ada juga yang dijalankan oleh kantor wilayah.
“Sasaran kegiatan satu dan dua, yakni tersedianya rekomendasi hasil analisis dan evaluasi serta terwujudnya perencanaan hukum nasional, akan dijalankan oleh pusat. Sedangkan sasaran kegiatan tiga, terwujudnya analisis dan evaluasi produk hukum di wilayah serta fasilitasi perencanaan Perda akan dijalankan oleh kantor wilayah,” ujar Bintang.
Kegiatan sosialisasi perencanaan dan capaian kinerja BPHN ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang baik kepada seluruh pegawai BPHN tentang perencanaan dan capaian kinerja. Hal ini akan menjadi dasar bagi BPHN untuk terus meningkatkan kinerjanya ke depannya. (HUMAS BPHN)