SOSIALISASI UU NARKOTIKA DAN KAMPANYE STOP BULLYING DI SEKOLAH

 

BPHNJakarta. Dalam rangka membangun masyarakat cerdas hukum khususnya di lingkungan sekolah, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan kegiatan penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Stop Bullying di Sekolah Santo Markus, Kramatjati, Jakarta Timur Selasa (17/10). 

Maraknya peredaran Narkotika dan masih timbulnya perbuatan Bullying di dikalangan peserta didik telah menimbulkan kekhawatiranPemerintah dan masyarakat berusaha mencari cara bagaimana mengatasi bahaya tersebut khususnya di lingkungan sekolah. Salah satu cara preventif yang dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah, seperti yang dilakukan oleh para Penyuluh Hukum BPHN di Sekolah Santo Markus Kramatjati yang melakukan penyuluhan hukum dengan materi Narkotika dan Bullying 

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilakukan dengan tujuan penyebarluasan informasi hukum dan menanamkan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan tentang Narkotika dan Bullying, sehingga anak didik di sekolah sebagai subyek pelaku peserta pendidikan di sekolah mendapatkan informasi hukum mengenai bahaya narkotika dan bullying agar mereka menjadi insan yang cerdas hukum dan dapat menghindarkan diri bahaya tersebut. 

Pada kesempatan tersebut, Heru Wahyono, S.H.,M.H. sebagai Narasumber dengan materi Narkotika menyampaikan bahwa anak didik di sekolah perlu dilindungi dari bahaya peredaran narkoba, sehingga perlu disampaikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaSalah satu tujuan UU Narkotika adalah  mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan NarkotikaUntuk itu pemerintah harus melakukan pembinaan yang meliputi upaya, yaitu dengan mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika ungkapnya. 

Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka akan suram atau bahkan hancurlah masa depannya. Maka sudah saatnya bahaya narkotika diperkenalkan sejak dini.  

Narkoba adalah obat, bahan dan zat bukan makanan yang jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan atau disuntik berpengaruh pada kerja otak dan sering menyebabkan ketergantungan. Akibatnya, akan merusak kesehatan jiwa raga seseorang. Demikian pula fungsi vital organ lain seperti jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain.  

Begitu besar kerugian yang diakibatkan oleh narkoba baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.  

Ancaman hukuman bagi penyalahgunaan narkoba cukup beragam dari yang ringan hingga yang berat mulai pidana penjara 4 tahun, 5 tahun, 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati, dengan denda dari mulai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) hingga Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). 

Sementara itu pada materi bullyingnarasumber Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H.,M.H. Menyampaikan bahwa bullying adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dengan tujuan menyudutkan orang lain dengan nada merendahkan, mengolok-olok hingga kekerasan fisik, psikis, dan sosial. Ada beberapa hal yang menjadi penyebab bullyingantara lain adanya rasa superior dari seseorang atau sekelompok orangkurang perhatian dari orang sekitar,  pelaku pernah menjadi korban kekerasan, karena pengaruh film atau game, dan lain sebagainya.  

Bullying dapat dilakukan baik secara lisan (verbal) maupun non verbal. Bullying verbal adalah bullying yang dilakukan secara lisan, misalnya julukan nama, celaan, fitnah, kritikan kejam, penghinaan, pernyataan-pernyataan yang menyakitkan. Sedangkan non verbal dilakukan secara fisik seperti: berupa memukuli, menendang, menampar, mencekik, menggigit, mencakar, meludahi, dan merusak serta menghancurkan barang milik anak yang ditindas. Bullying jenis ini merupakan jenis bullying yang paling tampak dan mudah diidentifikasi, namun kejadian bullying secara fisik tidak sebanyak bullying bentuk lain. Ada beragam jenis bullying seperti: bullying verbal; bullying fisik; bullying relasional; dan bullying elektronik. Dampak dari  bullying ini akan menyebabkan si korban mengalami trauma psikologis seperti ketakutan, depresi, kecemasan, stres dan juga kegalauan/gusar. Mengingat dampaknya yang begitu mengkhawatirkan maka bullying harus dihentikan sejak dini. ***(MRS/RSH)